Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Satu lagi perusahaan investasi emas tersandung persoalan di Pengadilan. Kini, giliran PT Makira Nature yang tengah menghadapi permohonan kepailitan yang diajukan oleh salah satu nasabahnya.
Ramsys Putra, nasabah Makira Nature yang memohonkan pailit lantaran perusahaan ini telah gagal bayar. "Perusahaan ini memiliki utang senilai Rp 679 juta," kata kuasa hukumnya, Rudy Bangun, Senin (22/4).
Melalui permohonannya No.22/PDT.SUS/Pailit/PN.JKT PST, kasus ini bermula saat Ramsys menjadi salah satu perserta gold trade program yakni program VIP Floating yang dijual oleh Makira melalui sertifikat No:MN8440 tertanggal 27 September 2012.
Sertifikat ini menegaskan perihal pembelian emas 5.000 gram seniali Rp 3,3 miliar. Sehubungan pembelian emas ini, Ramsys berhak atas deviden 1,5% setiap bulannya dalam kurun waktu 6 bulan. "Atau sebesar Rp 679 juta sampai berakhirnya program pada 27 Maret 2013," katanya.
Namun, sampai batas waktu jatuh tempo tersebut belum juga ada pembayaran sebesar Rp 679 juta. Padahal, Ramsys sudah berulang kali mengajukan permintaan pembayaran. "Sampai permohonan ini diajukan belum juga ada pembayaran," ujarnya.
Untuk meloloskan kepailitannya, Ramsys menyertakan dua kreditur lainnya yakni Nadi Alamsyah dengan sertifikat No: MN8439 dengan tagihan Rp540 juta yang jatuh tempo pada 21 Maret 2012, serta Parlindungan Batubara dengan sertifikat No: MN8438 dengan tagihan Rp 412 juta yang jatuh tempo 10 Maret 2013.
"Dengan demikian, syarat kepailitan yang diatur dalam Pasal 2 aiat 1 UU Kepailitan dan PKPU telah terbukti sederhana," katanya.
Selain meminta pengadilan mengabulkan permohonan kepailitannya, Ramsys juga meminta supaya mengangkat Petrus Bala Pattyona selaku kurator yang nantinya mengurusi pemberesan boedel pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News