kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah desak polisi cegah pengurus Exist


Kamis, 20 Maret 2014 / 09:50 WIB
Nasabah desak polisi cegah pengurus Exist
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah diperkirakan masih berpotensi melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pekan depan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Nasabah PT Exist Assentindo mendesak penyidik di Kepolisian Polda Metro Jaya segera menyelesaikan proses penyelidikan dan mencegah pengurus Exist bepergian, atas dugaan penipuan berkedok investasi oleh Exist terhadap nasabah. Mereka khawatir bila penyelidikan berlangsung lama, Exist akan menjual aset-asetnya, sehingga merugikan nasabah.

Salah satu investor yang mengaku membenamkan dana sekitar Rp 600 juta di Exist, Antonius Christian Gunawan mengatakan pada hari Rabu (19/3), ia telah membawa sebanyak 20 nasabah yang akan didaftarkan menjadi saksi untuk mempercepat proses penyelidikan kasus ini.

Ia mengatakan para nasabah lainnya akan datang lagi dan akan mengadukan dugaan penipuan yang dilakukan Exist ini. Namun, ia mengeluhkan bahwa pihak kepolisian ingin para nasabah itu dijadikan saksi saja karena bila semua melaporkan kasus yang sama berpotensi membuat laporan yang tumpang tindah dan double.

"Jadi agenda tadi, kita menambah saksi sebanyak 20 orang. Mereka ini nasabah semua, tapi mereka tidak bisa dijadikan pelapor semua, karena takutnya laporannya double dan prosesnya lama, jadi dijadikan saksi saja," ujarnya kepada KONTAN.

Antonius mengatakan, pihak nasabah menuntu agar penyidik di Polda mempercepat proses penyelidikan sehingga bisa menetapkan tersangka. Dengan adanya tersangka, maka aset-aset milik Exist bisa dibekukan dan para direksinya bisa dicekal dulu. Antonius mengaku telah melaporkan kasus ini sejak Desember 2013, tapi hingga kita belum ada penetapan tersangka.

Antonius juga mengatakan nasabah mengkhatirkan kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Exist di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pasalnya dengan PKPU itu Exist mengatakan semua masalah utangnya tidak berlaku lagi. Karena itu, Nasabah kecewa dengan putusan hakim yang mengabulkan PKPU Exist dengan menunjuk pengurus yang diajukan Exist sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×