kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nasabah PT Exist Assetindo melapor ke Bareskrim


Senin, 17 Maret 2014 / 15:50 WIB
Nasabah PT Exist Assetindo melapor ke Bareskrim
ILUSTRASI. Tips membuat tanaman hias tetap segar.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sebanyak 22 nasabah PT Exist Assetindo mendatangi Bareskrim Polri, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan yang bergerak di bidang investasi tersebut.

Dalam kasus tersebut, nasabah PT Exist Assetindo menuduh perusahaan sudah menggelapkan uang yang dikumpulkan dari 800 nasabah sebesar Rp 1,3 trilun.

Antonius Cristian Gunawan selaku Jurubicara nasabah yang juga marketing PT Exist Assetindo menuturkan permasalahan muncul setelah perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut gagal membayarkan keuntungan investasinya kepada para nasabah.

"Kita dijanjikan Juli, tetapi sampai sekarang bunga dan pokoknya belum ditepati," ucap Antonius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2014).

Dikatakannya awalnya perusahaan yang berdiri sejak tahun 2008 tersebut selalu memenuhi kewajibannya kepada nasabah dengan membayar keuntungan sesuai dengan investasi yang ditanamkan nasabahnya. Pembayaran dilakukan ada yang setiap tiga bulan sekali dan enam bulan sekali, sesuai dengan jenis investasi yang dipilih nasabahnya.

Investasi yang ditanamkan nasabahnya pun bervariasi mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 20 miliar. "Ada 12% sampai 14% keuntungan net yang diterima nasabah," ucapnya.

Sementara Gustaf Matulessy yang juga ikut dalam pelaporan tersebut mengatakan modus yang dilakukan perusahaan tersebut menghimpun dana dari para nasabah dalam rangka membeli aset berupa properti. Tetapi hingga kini aset-aset yang dibeli perusahaan yang berkantor di Plaza Semanggi tersebut tidak ada.

Selain itu, perusahaan ini pun tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bapepam. "Perusahaan hanya berdasarkan SIUP," ucap Gustaf. (Adi Suhendi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×