CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   -35.000   -2,31%
  • USD/IDR 15.800   -121,00   -0,77%
  • IDX 7.322   55,53   0,76%
  • KOMPAS100 1.120   5,81   0,52%
  • LQ45 885   5,41   0,62%
  • ISSI 222   1,93   0,88%
  • IDX30 453   1,57   0,35%
  • IDXHIDIV20 545   1,27   0,23%
  • IDX80 128   0,70   0,54%
  • IDXV30 137   1,60   1,18%
  • IDXQ30 151   0,42   0,28%

Ini pernyataan Djemat di kasus Exist Assetindo


Rabu, 19 Maret 2014 / 21:40 WIB
Ini pernyataan Djemat di kasus Exist Assetindo
ILUSTRASI. Promo KFC kali ini hadirkan Paket Super Besar 8 yang baru tersedia mulai 24 Oktober 2022 hingga seterusnya. (Dok/KFC)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Nama kantor Gani Djemat & Partners (GDP) disebut sebut terkait dengan investasi di PT. Exist Assetindo (Exist). Humphrey Djemat selaku pimpinan dari GDP menjelaskan bahwa tidak ada keterkaitan GDP dalam program investasi yang dilakukan oleh Exist.

Kecuali dalam program Exist Property Investment (EPI), yaitu salah satu bentuk investasi dalam bidang properti yang ada di Exist sejak bulan Juni 2010 yang mana sampai saat ini tidak ada masalah. "Apabila investasi Exist yang lainnya bermasalah maka hal tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan GDP," katanya kepada KONTAN, Rabu (19/3).

Humprey menjelaskan GDP bertindak selaku wakil pemodal EPI, dimana para pemodal EPI sudah menunjuk GDP untuk mewakili pemodal dalam beberapa kegiatan termasuk apabila terjadi gagal bayar oleh Exist. Jadi jelas bahwa GDP berada diposisi para pemodal EPI dan bukan dipihak Exist dan tidak mewakili kepentingan Exist akan tetapi mewakili kepentingan pemodal EPI. "GDP juga menyimpan aset properti dalam bentuk sertifikat yang dijadikan jaminan dalam program EPI," jelasnya.

Adanya masalah investasi lainnya dari Exist, sebenarnya tidak berdampak dalam investasi pemodal EPI karena jaminannya tetap ada dipegang oleh GDP. Adanya beberapa pemodal EPI yang ingin mendapatkan jaminan tersebut sejogyanya mendapatkan persetujuan terlebih dari seluruh pemodal EPI.

Namun sebelum keinginan seluruh pemodal EPI dipenuhi oleh GDP ternyata telah keluar keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tanggal 7 Maret 2014 yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk itu GDP tidak bisa lagi membuat penyelesaian tanpa persetujuan pengurus PKPU.

Namun demikian GDP tetap memposisikan dirinya pada kepentingan pemodal EPI dimana tetap bersedia ditunjuk sebagai kuasa oleh para pemodal EPI dalam proses PKPU ini.

Sebelumnya, sejumlah nasabah melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan investasi yang dilakukan Exist ke Bareskrim Mabes Polri. Tidak kurang total dana nasabah yang menyangut mencapai Rp 1,29 triliun. Perinciannya di produk promissory note Seri D sebesar Rp 750 miliar, Exist Property Investment (EPI) senilai Rp 457,32 miliar, dan Penyertaan Saham Rp 87,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×