Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok konvensional dan elektrik akan semakin mahal seiring kenaikan harga jual eceran mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok konvensional maupun rokok elektrik.
Harga rokok terbaru tersebut tertuang dalam lampiran dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Meski kedua aturan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah menaikkan harga jual eceran atau HJE hampir seluruh produk tembakau mulai tahun depan.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Harga jual eceran rokok elektrik
Disadur dari Lampiran PMK Nomor 96 Tahun 2024, berikut harga jual eceran minimum serta tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya:
Harga rokok elektrik
1. Rokok elektrik padat
- Harga jual eceran minimum: Rp 6.240 per gram (naik 6,01 persen)
- Tarif cukai: Rp 3.074 per gram (tetap)
Baca Juga: Resmi! Harga Rokok Naik Mulai 2025, Cek Daftarnya, Kenali Bahaya Merokok Di Rumah
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang)
- Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03)
- Tarif cukai: Rp 636 per mililiter (tetap)
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup
- Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99 persen)
- Tarif cukai: Rp 6.776 per mililiter (tetap).
Hasil pengolahan tembakau lain
1. Tembakau molasses
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)
2. Tembakau hirup
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)
3. Tembakau kunyah
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap).
Baca Juga: Pemerintah Diminta Susun Paket Kebijakan Ekonomi yang Fokus pada 3 Hal Ini
Harga jual eceran rokok konvensional
Selain rokok elektrik, pemerintah turut menahan kenaikan tarif cukai rokok konvensional, tetapi menaikkan harga jual ecerannya.
Berikut perincian batasan harga rokok konvensional buatan dalam negeri maupun yang akan diimpor:
Harga jual eceran rokok konvensional dalam negeri
Dikutip dari Lampiran PMK Nomor 97 Tahun 2024, berikut batasan harga jual eceran dan tarif cukai rokok konvensional dan hasil tembakau buatan dalam negeri per batang/per gram:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen), tarif cukai Rp 1.231 (tetap)
- SKM Golongan II: Paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6 persen), tarif cukai Rp 746 (tetap)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM Golongan I: Paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8 persen), tarif cukai Rp 1.336 (tetap)
- SPM Golongan II: Paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8 persen), tarif cukai Rp 794 (tetap)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- SKT/SPT Golongan I: Lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5 persen), tarif cukai Rp 483 (tetap)
- SKT/SPT Golongan I: Paling rendah Rp 1.55 (naik 13 persen) sampai Rp 2.170 (naik 9,5 persen), tarif cukai Rp 378 (tetap)
- SKT/SPT Golongan II: Paling rendah Rp 995 (naik 15 persen), tarif cukai Rp 223 (tetap)
- SKT/SPT Golongan III: Paling rendah Rp 860 (naik 18,6 persen), tarif cukai Rp 122 (tetap)
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- SKTF/SPTF tanpa golongan: Paling rendah Rp 2.375 (naik 5 persen), tarif cukai Rp 1.231 (tetap)
5. Kelembak Kemenyan (KLM)
- KLM Golongan I: Paling rendah Rp 950 (tidak naik), tarif cukai Rp 483 (tetap)
- KLM Golongan II: Paling rendah Rp 200 (tidak naik), tarif cukai Rp 25 (tetap)
6. Tembakau Iris (TIS)
- TIS tanpa golongan: Lebih dari Rp 275 (tidak naik), tarif cukai Rp 30 (tetap)
- TIS tanpa golongan: Lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik), tarif cukai Rp 25 (tetap)
- TIS tanpa golongan: Paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik), tarif cukai Rp 10 (tetap)
Baca Juga: Gappri Khawatir Rokok Ilegal Makin Marak Jika Harga Jual Eceran Rokok Naik
7. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- KLB tanpa golongan: Paling rendah Rp 290 (tidak naik), tarif cukai Rp 30 (tetap)
8. Cerutu (CRT)
- CRT tanpa golongan: Lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik), tarif cukai Rp 110.000 (tetap)
- CRT tanpa golongan: Lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik), tarif cukai Rp 22.000 (tetap)
- CRT tanpa golongan: Lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik), tarif cukai Rp 11.000 (tetap)
- CRT tanpa golongan: Paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik), tarif cukai Rp 275 (tetap).
Harga jual eceran hasil tembakau yang diimpor
Berikut batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap setiap jenis tembakau yang diimpor beserta tarif cukainya:
1. SKM
- Batasan harga jual terendah: Rp 2.375
- Tarif cukai: Rp 1.231
2. SPM
- Batasan harga jual terendah: Rp 2.495
- Tarif cukai: Rp 1.336
3. SKT atau SPT
- Batasan harga jual terendah: Rp 2.171
- Tarif cukai: Rp 483
4. SKTF atau SPTF
- Batasan harga jual terendah: Rp 2.375
- Tarif cukai: Rp 1.231
5. TIS
- Batasan harga jual terendah: Rp 276
- Tarif cukai: Rp 30
6. KLB
- Batasan harga jual terendah: Rp 290
- Tarif cukai: Rp 30
7. KLM
- Batasan harga jual terendah: Rp 950
- Tarif cukai: Rp 483
Tonton: Jabar Terbesar, Ini Estimasi Pajak Rokok Tahun 2025
8. CRT
- Batasan harga jual terendah: Rp 198.001
- Tarif cukai: Rp 110.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Konvensional, Naik per 1 Januari 2025"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News