Reporter: kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Harga jual eceran hasil tembakau yang diimpor
Berikut batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap setiap jenis tembakau yang diimpor beserta tarif cukainya:
1. SKM
- Batasan harga jual terendah: Rp 2.375
- Tarif cukai: Rp 1.231
2. SPM
- Batasan harga jual terendah: Rp 2.495
- Tarif cukai: Rp 1.336
3. SKT atau SPT
- Batasan harga jual terendah: Rp 2.171
- Tarif cukai: Rp 483
4. SKTF atau SPTF
- Batasan harga jual terendah: Rp 2.375
- Tarif cukai: Rp 1.231
5. TIS
- Batasan harga jual terendah: Rp 276
- Tarif cukai: Rp 30
6. KLB
- Batasan harga jual terendah: Rp 290
- Tarif cukai: Rp 30
7. KLM
- Batasan harga jual terendah: Rp 950
- Tarif cukai: Rp 483
Tonton: Jabar Terbesar, Ini Estimasi Pajak Rokok Tahun 2025
8. CRT
- Batasan harga jual terendah: Rp 198.001
- Tarif cukai: Rp 110.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rincian Harga Jual Eceran Rokok Elektrik dan Konvensional, Naik per 1 Januari 2025"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News