Reporter: Nadya Zahira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatatkan bahwa sejak Januari-November 2024, telah membayarkan manfaat seluruh program sebanyak 3,7 juta klaim dengan nominal mencapai Rp 52,45 triliun.
“Angka tersebut naik sekitar 15% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun kepada Kontan, Senin (30/12).
Oni memprediksi bahwa tahun depan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan meningkat, seiring dengan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung Paket Kebijakan Ekonomi yang telah diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Permintaan Turun, PHK di Sektor Padat Karya Masih Mengancam
Ditambah, jumlah pekerja terkena PHK Januari hingga saat ini mencapai 80.000 dan berpotensi akan terus bertambah pada tahun depan. Untuk itu, Oni mengatakan pihaknya menyiapkan strategi yang antisipatif dalam mengelola portofolio investasi dengan memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, optimasi hasil investasi, dan prinsip kehati-hatian.
“Dan tentunya kami pastikan bahwa dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan cukup untuk membayarkan seluruh manfaat tersebut,” imbuhnya.
Dengan adanya kondisi tersebut, ditambah perekonomian global dan nasional yang masih mengalami volatilitas luar biasa, ia mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk mengelola JKP dan Jaminan Hari Tua (JHT) secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku.
"Tentunya, kami juga mengelola dengan prinsip liability driven, yang artinya kita tidak hanya mencari imbal hasil, tapi kita juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa kami bayarkan," imbuh dia.
Baca Juga: Jumlah PHK Naik di 2024, Apa Penyebabnya?
Di samping itu, Oni menyebutkan bahwa pada November 2024, alokasi dana kelolaan JKP ditempatkan pada instrumen investasi deposito sebesar 7,84%, Obligasi 80,19%, Saham 6,53% dan Reksadana 5,44%.
Ia menilai, melalui perlindungan jaminan sosial yang semakin kuat, diharapkan para pekerja di Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas karena seluruh risiko kerjanya telah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
"Ditambah, dana para pekerja dipastikan aman dan dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja," ujarnya.
Sementara itu, untuk target iuran BPJS Ketenagakerjaan di 2025, Oni mengatakan belum menargetkan jumlah besaran pastinya. Namun, iuran tersebut diperkirakan akan lebih naik dibandingkan dengan tahun ini, mengingat adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5%
Selanjutnya: Pemerintah Targetkan Satgas PHK Dibentuk pada Januari 2025
Menarik Dibaca: Katalog Promo Alfamidi Hemat Satu Pekan Periode 30 Desember 2024-5 Januari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News