kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Jumlah PHK Naik di 2024, Apa Penyebabnya?


Jumat, 27 Desember 2024 / 09:12 WIB
Jumlah PHK Naik di 2024, Apa Penyebabnya?
ILUSTRASI. Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020). Tribun Jabar/Gani Kurniawan. Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun 2024 dipastikan meningkat dibandingkan tahun 2023, ini penyebabnya.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun 2024 dipastikan meningkat dibandingkan tahun 2023. 

Berdasarkan satu data Kementerian Ketenagakerjaan, pada periode Januari-Desember 2023 terdapat 64.855 orang tenaga kerja yang ter-PHK. Sedangkan, berdasarkan data sementara Kementerian Ketenagakerjaan pada periode Januari hingga awal Desember 2024, sudah ada sekitar 80.000 orang tenaga kerja yang ter-PHK. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menjelaskan, salah satu sebab meningkatnya PHK adalah karena regulasi. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021. PP ini mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. 

Melalui PP tersebut, perusahaan/pengusaha dibenarkan melakukan PHK dengan 26 alasan yang tercantum dalam pasal 36 PP nomor 35 tahun 2021. Salah satu alasan dari 26 alasan itu adalah perusahaan dapat mem-PHK dengan alasan efisiensi. 

Baca Juga: Bunga Pinjol Di P2P Berizin Akan Turun Mulai 2025, Berlaku Di Perusahaan Legal

Timboel menilai, efisiensi perusahaan menjadi momen bagi pengusaha untuk mem-PHK pekerja – pekerja lama yang memiliki gaji lebih tinggi. Kemudian diganti dengan pekerja baru yang punya gaji lebih rendah. 

“Strategi efisiensi perusahaan ini yang memang juga menjadi persoalan,” ujar Timboel saat dihubungi Kontan, Kamis (26/12).

Selain itu, Timboel membeberkan alasan lain meningkatnya PHK. Antara lain karena regulasi terkait dengan impor yang membuat produk lokal kalah bersaing, kegagalan produk Indonesia mendapatkan pasar baru di pasar international, dan dinamika geopolitik global. Kondisi tersebut diyakini akan diperparah dengan adanya PPN 12% di 2025.  

“Kenaikan upah minimum juga mau ngga mau akan dijadikan alasan untuk mem-PHK,” ucap Timboel. 

Sebab itu, Timboel meminta pemerintah memberi intervensi untuk mencegah terjadinya PHK dan dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Dia mengapresiasi adanya 3 paket kebijakan yang telah diumumkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak tersebut. 

“Ini yang memang tentunya harus juga dibangun komitmen pemerintah ketika memberikan insentif seperti ini, dunia usaha tidak melakukan PHK,” jelas Timboel.

Baca Juga: Dana Kelolaan JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan Naik hingga November 2024

Selanjutnya: Indonesia Paradise (INPP) Fokus Kembangkan 3 Proyek, Siapkan Capex Rp 1 triliun

Menarik Dibaca: Libur Panjang Nataru, Intip 5 Destinasi Wisata Terfavorit di Ubud Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×