Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meminta PT Gojek Tokopedia (GoTo) Tbk untuk buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Nadiem, Ari Yusuf, yang membacakan sebuah surat dari Nadiem yang tidak bisa memberikan keterangan kepada awak media.
“Saya juga sudah meminta GoTo untuk membuka suara. Mengenai tuduhan bahwa saya menerima keuntungan Rp 809 miliar,” ujar Nadiem membacakan surat Nadiem saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).
Surat yang sama sudah diunggah ke media sosial, salah satunya di Instagram @nadiemmakarim.
Baca Juga: Resmikan 166 Titik Sekolah Rakyat, Prabowo: Saya Terkesima
“Dokumentasi GoTo lengkap dan akan membuktikan bahwa saya tidak menerima sepeserpun dana atau keuntungan. Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAB. Itu ada catatannya,” imbuh Ari.
Lebih lanjut, Ari mengatakan, catatan yang dimiliki GoTo jelas dan tidak bisa direkayasa. Selain itu, Nadiem juga menyampaikan kekecewaannya karena investigasi kejaksaan keliru sehingga menjadi alasan dirinya kini mendekam di penjara.
“Saya begitu kecewa kekeliruan investigasi bisa dijadikan alasan untuk menahan saya,” lanjut Ari membacakan surat Nadiem.
Nadiem berharap sidang pembuktian ke depannya menjadi ajang data dan fakta saling menampilkan diri.
“Kebebasan saya dirampas, nama baik saya dirampas, bahkan hak bicara pun saya dirampas. Tapi, yang tidak bisa dirampas adalah kebenaran. Satu per satu fakta akan terbuka dan ya saya yakin Allah akan memberi jalan untuk kebenaran,” tutup Ari.
Hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak nota perlawanan atau eksepsi dari terdakwa sekaligus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Majelis hakim pun memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.
“Memerintahkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadiem Anwar Makarim dilanjutkan,” lanjut Hakim Purwanto.
Kasus korupsi Chromebook
Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.
Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Prabowo Janji Bakal Buka Kampus Kedokteran dan Teknik Gratis
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/01/12/15591731/nadiem-minta-goto-buka-suara-soal-penerimaan-rp-809-m-di-kasus-chromebook?page=2.
Selanjutnya: Era Digital Bikin Bisnis Harus Gesit, Ini Langkah Awalnya
Menarik Dibaca: Era Digital Bikin Bisnis Harus Gesit, Ini Langkah Awalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












