kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud Rp 9,9 Triliun, Pengamat Hukum Soroti Hal Ini


Minggu, 15 Juni 2025 / 13:53 WIB
Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud Rp 9,9 Triliun, Pengamat Hukum Soroti Hal Ini
ILUSTRASI. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjawab pertanyaan wartawan terkait isu pengadaan chromebook di Jakarta, Selasa (10/6/2025). Dalam klarifikasi tersebut Nadiem Makarim menyatakan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penyimpangan dalam program pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah. ANTARA FOTO/Ferlian Septa Wahyusa/nz


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mencuat di publik. Tak tanggung-tanggung, pengadaan laptop yang terjadi pada rentang 2019-2023 itu ditaksir mencapai Rp 9,9 triliun.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Univeristas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa korupsi di satu kementerian cenderung dilakukan oleh pejabat internal seperti Direktur Jenderal (Dirjen) maupun Direktur.

Pasalnya, kata dia, Menteri yang menjabat kerap ditugaskan dari luar internal Kementerian itu sendiri, sehingga proyek teknis seperti pengadaan laptop ini menjadi ranah Sekretaris Jenderal ataupun Dirjen.

“Kecuali bisa dibuktikan peran menteri melalui staf khususnya, misal. Dan jika pun terjadi tetap saja teknis pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh pejabat internal kementerian seperti Sekjen, kepala biro atau Dirjen dan para direkturnya. Karena itu bisa dipahami jika Nadiem sebagai eks menterinya membuat bantahan,” ujarnya kepada KONTAN, Minggu (15/6).

Baca Juga: Tak Cuma Kasus Korupsi, RUU Perampasan Aset Juga Menyasar Para Pengemplang Pajak

Fickar mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditengarai terdapat tindak pidana. Untuk itu, lanjut dia, penyidik harus memanggil semua pihak agar dimintai keterangannya.

“Penyidik harus memanggil dan memeriksa semua pihak tak terkecuali bekas menteri, Sekjen dan jajarannya serta para Dirjen terkait dan jajarannya. Jika tindak pidananya sudah terang tinggal ditentukan siapa-siapa saja tersangkanya,” ungkapnya.

Di samping itu, Fickar menuturkan, proyek-proyek teknis di Kementerian tentu bakal dilakukan secara berulang pada tiap kali pemerintahan berganti. Bahkan ada juga proyek teknis yang rutin dijalankan tiap tahunnya.

“Jadi kemungkinan berulangnya (kejadian serupa) potensial tinggi,  tinggal bagaimana unsur pengawasannya seperti Irjen bisa bekerja dengan baik, jangan malah ikut-ikutan korupsi,” pungkasnya.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Kepala Deputi Komunikasi BI Sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR

Sebelumnya, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim angkat bicara ihwal prahara yang menyeret namanya. Dia bilang, mendukung penuh terhadap proses hukum yang tengah berlangsung.

Nadiem menyatakan, dirinya siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan siap memberikan keterangan dalam proses penyelidikan.

“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).

Saat menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem mengaku, dirinya selalu menjunjung tinggi integritas selama menjabat sebagai menteri dan menolak keras segala macam bentuk korupsi di Kementeriannya.

“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Baca Juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Angkat Bicara Soal Kasus Chromebook

Selanjutnya: PHR Laporkan Sumur Migas Non-Konvensional, Gulamo dan Kelok Masuki Tahap Eksplorasi

Menarik Dibaca: iPhone 13 Pro Max Harga Juni 2025 Turun! Cek Fitur Lengkapnya & Kelebihannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×