Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Penolakan hasil pemilihan presiden (pilpres) 2014 yang dilontarkan calon presiden Prabowo Subianto dianggap akan bisa mempengaruhi hasil pemilu presiden (pilpres).
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harunm, mengatakan, sah atau tidaknya hasil pilpres bukan bergantung pada diterima atau tidaknya hasil ini oleh pasangan calon yang bertarung di pilpres.
"Sahnya hasil pilpres ada pada penetapan KPU dan mekanisme pasca pilpres tersebut, yakni keberatan atas hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Refly kepada KONTAN, Selasa (22/7).
Menurutnya komplain ke MK harus dilakukan maksimal 3x24 jam dari waktu penetapan KPU dan keputusan MK yang akan menjadi dasar hukum pemenang pilpres.
Jadi, kata Refly, apabila tak ada gugatan ke MK setelah KPU menetapkan pemenang pilpres, maka tanggal 20 Oktober mendatang presiden terpilih sudah bisa dilantik.
Mengenai pernyataan Prabowo yang menarik diri dari pilpres 2014 ini hanya sebagai bentuk kekecewaan karena kalah dalam pilpres. "Tak akan ada dampak apapun dari penolakan atau mundurnya Prabowo dari pilpres kali ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News