Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Selain itu, dana Tapera juga dialokasikan untuk dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran simpanan peserta berikut hasil pengembangannya saat berakhir masa kepesertaannya.
Kemudian fungsi pemupukan yaitu alokasi dana untuk kebutuhan menjaga likuiditas dana Tapera dan peningkatan nilai (investasi) untuk mencapai imbal hasil yang optimal.
Dengan kebijakan alokasi tersebut, dana Tapera dapat dikelola secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan utama yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.
Baca Juga: Sejumlah perbankan catat penyaluran KPR tumbuh solid hingga kuartal III 2021
Untuk diketahui, BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal, Selasa (26/10/2021).
Pembentukan wadah KIK mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera. (Ardiansyah Fadli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Tapera Bakal Diperluas, Pegawai Swasta Bisa Ikut Tahun 2023"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News