kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Mulai tahun 2023, peserta Tapera diperluas tidak hanya ASN


Selasa, 26 Oktober 2021 / 17:38 WIB
Mulai tahun 2023, peserta Tapera diperluas tidak hanya ASN
ILUSTRASI. Kompleks rumah bersubsidi di Bogor,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Selain itu, dana Tapera juga dialokasikan untuk dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran simpanan peserta berikut hasil pengembangannya saat berakhir masa kepesertaannya.

Kemudian fungsi pemupukan yaitu alokasi dana untuk kebutuhan menjaga likuiditas dana Tapera dan peningkatan nilai (investasi) untuk mencapai imbal hasil yang optimal.

Dengan kebijakan alokasi tersebut, dana Tapera dapat dikelola secara efektif dan efisien guna mencapai tujuan utama yaitu menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau.

Baca Juga: Sejumlah perbankan catat penyaluran KPR tumbuh solid hingga kuartal III 2021

Untuk diketahui, BP Tapera meluncurkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang sebagai langkah awal pengelolaan Dana Tapera melalui pasar modal, Selasa (26/10/2021).

Pembentukan wadah KIK mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, di mana BP Tapera menunjuk Manajer Investasi untuk pengelolaan KIK tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 66 Tahun 2020, KIK yang dibentuk bernama KIK Pemupukan Dana Tapera, di mana merupakan suatu produk baru di pasar modal yang diperuntukkan khusus bagi pengelolaan investasi pemupukan Dana Tapera. (Ardiansyah Fadli)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peserta Tapera Bakal Diperluas, Pegawai Swasta Bisa Ikut Tahun 2023"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×