Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan toleransi bagi kementerian dan instansi pemerintah yang sudah telanjur merencanakan menggelar rapat di hotel hingga akhir November 2014. Yuddy mengatakan, sebenarnya surat edaran larangan rapat di hotel berlaku sejak diedarkan, yakni 6 November 2014. Akan tetapi, ternyata dalam pelaksanaannya ada sejumlah benturan.
"Ada instansi yang sudah merencanakan rapat di hotel jauh-jauh hari. Rata-rata mereka tidak punya ruangan dengan kapasitas yang diinginkan, sudah bayar uang muka, katering, dan lain-lain," ujar Yuddy, Jumat (14/11).
"Akhirnya kami memutuskan, memberi batas waktu hingga akhir November 2014. Itu berarti, Desember bulan depan, tidak ada lagi yang namanya rapat di hotel," lanjut Yuddy.
Menurut Yuddy, semua instansi pemerintah harus mendayagunakan fasilitas ruangan yang ada di kantornya masing-masing sehingga tak lagi menghambur-hamburkan uang negara untuk membiayai rapat di luar kantor.
Yuddy menegaskan, bagi PNS yang ketahuan masih menggelar rapat di hotel melewati batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.
"Yang jelas sanksi administratif menanti. Bisa si penanggung jawab acara itu ditunda kenaikan pangkat, penundaan gaji. Tapi ya jangan minta dia dipecat saja ya," seloroh Yuddy.
Diberitakan, Menteri PAN-RB mengeluarkan surat edaran di internal kementerian dan jajaran pemerintah provinsi di Indonesia untuk mengurangi kegiatan pemerintahan digelar di hotel-hotel. Edaran ini, menurut Yudi, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News