kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rapat di hotel berbintang, DKI anggarkan Rp 150 M


Kamis, 13 November 2014 / 23:07 WIB
Rapat di hotel berbintang, DKI anggarkan Rp 150 M
ILUSTRASI. Film A Dog's Purpose dan beberapa rekomendasi film lainnya yang memiliki tema tentang persahabatan manusia dan hewan anjing.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Setiap tahunnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk rapat rutin di hotel berbintang sebesar Rp 150 miliar, dengan alokasi per Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendapatkan Rp 300 Juta. 

Adapun standar hotel yang digunakan maksimal berbintang empat. "Biasanya sekali rapat maksimal ada 100 orang, biayanya Rp 100 juta. Rapat maksimal tiga kali dalam setahun. Jadi Rp 100 Juta dikali tiga, dikali 50, sebab di Pemprov DKI ada 50 SKPD. Jadi totalnya Rp 150 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Heru Budi Hartono, di Balaikota Jakarta, Kamis (13/11/2014). 

Menurut Heru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak pernah mengadakan rapat rutin di hotel berbintang lima. Kata dia, Pemprov DKI baru akan menyewa hotel berbintang lima saat akan mengadakan acara-acara seremonial yang melibatkan pihak di luar jajaran Pemprov DKI.

"Pada tahun 2015 kita mau mengadakan pertemuan dengan para dubes dan pengusaha. Maunya di mana kalau bukan di hotel bintang lima? Jadi ya sekali-kali enggak apa-apa dong, karena kan untuk menjaga citra Pemprov DKI juga," ujar Heru.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan semua kepala daerah--gubernur dan bupati atau wali kota--untuk menggelar rapat di kantor masing-masing. 

Tjahjo mengatakan instruksi itu selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang penghematan di semua kementerian. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi juga telah mengeluarkan surat edaran agar semua kegiatan penyelenggara pemerintah menggunakan fasilitas negara. Surat edaran ini juga melarang penyelenggaraan rapat atau kegiatan dinas di hotel.(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×