Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mengenai pemangkasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, untuk pekerja di perusahaan tekstil dan alas kaki. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2016, tarif PPh pasal 21 ditetapkan hanya 2,5% saja dari penghasilan bruto.
Padahal, normalnya tarif PPh apsal 21 bagi karyawan itu sebesar 5%. Namun, pemangkasan ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 50 juta dalam setahun, atau Rp 4,17 per bulan.
Kebijakan ini merupakan salah satu dari paket kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Namun, baru ditetapkan pada tanggal 18 Oktober lalu, oleh presiden Joko Widodo. "Aturan ini berlaku mulai ditetapkan," begitu kutipan dari beleid tersebut.
Namun, tidak semua perusahaan tekstil dan alas kaki yang karyawannya bisa mendapatkan fasilitas ini. Ada beberapa syarat lainnya yang harus dipenuhi, seperti perusahaan harus memiliki pekerja minimal 2.000 orang.
Perusahaan juga diwajibkan menanggung PPh pasal 21 atas pegawainya. Syarat lain adalah, perusahaan harus melakukan ekspor minimal 50% dari total penjualan tahun lalu.
Selain itu, perusahaan juga wajib mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News