Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Kamis (6/5/2021), larangan mudik Lebaran bakal resmi berlaku. Menjelang pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan mudik, baik sebelum dan sesudah tanggal larangan mudik selesai, yakni pada 17 Mei 2021.
"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah mengingat peningkatan kasus Covid-19 yang masih bertambah," ucap Budi dalam keterangan resminya, Minggu (2/5/2021).
Budi menjelaskan Kemenhub, khususnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Larangan mudik 2021: Jika ada keperluan mendesak, bisa naik bus berstiker khusus
Hal tersebut dilakukan lantaran adanya kebijakan pengendalian transportasi pada masa larangan mudik yang akan berlangsung selama dua pekan. Sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang selaras dengan SE No.13 Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Menurut Budi, selama masa larangan mudik diterapkan, masih ada beberapa jenis kendaraan yang dapat beroperasi, termasuk soal perjalanan masyarakat. Namun demikian, tetap ada kriteria dan syaratnya. Beberapa kendaraan yang dimaksud antara lain, pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.
Baca Juga: 2 Hari lagi berlaku, inilah aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang harus diingat
Selain itu juga berlaku untuk kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dengan ini saya mengajak seluruh pihak khususnya Pemda untuk menelaah kembali SE Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021, bahwa kita akan mengakomodir pergerakan masyarakat agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud dan tujuan SE 13/2021 maupun PM 13/2021 tersebut," ucap Budi.
"Pada periode perjalanan orang sebelum pelarangan mudik yakni 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 hanya melakukan pengecekan terhadap syarat perjalanan saja," katanya.
Agen Covid-19
Sebelumnya Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Peneliti Pustral UGM Agus Taufik Mulyono mengatakan, ada tiga hal yang bisa diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19, yakni jangan mudik, jangan panik, dan jangan piknik.
"Siapapun bisa menjadi agen Covid-19, terutama mereka yang bergerak dari zona merah ke zona hijau atau oranye. Sehingga bila terjadi mobilisasi potensinya sangat besar," ucap Agus dalam diskusi publik secara virtual pekan lalu.
Baca Juga: Ada larangan mudik Lebaran, begini dampaknya ke trafik tol Astra Infra
"Untuk alasan keselamatan dan kesehatan bersama maka dilarang mudik. Ini satu solusi yang baik. Orang yang dilarang total hanya 14 hari tanggal 6-17 Mei 2021," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6 Mei, Kemenhub Koordinasi soal Pengecualian Larangan Mudik"
Editor : Stanly Ravel
Selanjutnya: Ketua Satgas Covid-19 minta pejabat tak ada perbedaan narasi soal larangan mudik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News