Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Dengan ini saya mengajak seluruh pihak khususnya Pemda untuk menelaah kembali SE Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021, bahwa kita akan mengakomodir pergerakan masyarakat agar implementasi di lapangan tidak jauh berbeda dari maksud dan tujuan SE 13/2021 maupun PM 13/2021 tersebut," ucap Budi.
"Pada periode perjalanan orang sebelum pelarangan mudik yakni 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 hanya melakukan pengecekan terhadap syarat perjalanan saja," katanya.
Agen Covid-19
Sebelumnya Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Peneliti Pustral UGM Agus Taufik Mulyono mengatakan, ada tiga hal yang bisa diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19, yakni jangan mudik, jangan panik, dan jangan piknik.
"Siapapun bisa menjadi agen Covid-19, terutama mereka yang bergerak dari zona merah ke zona hijau atau oranye. Sehingga bila terjadi mobilisasi potensinya sangat besar," ucap Agus dalam diskusi publik secara virtual pekan lalu.
Baca Juga: Ada larangan mudik Lebaran, begini dampaknya ke trafik tol Astra Infra
"Untuk alasan keselamatan dan kesehatan bersama maka dilarang mudik. Ini satu solusi yang baik. Orang yang dilarang total hanya 14 hari tanggal 6-17 Mei 2021," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 6 Mei, Kemenhub Koordinasi soal Pengecualian Larangan Mudik"
Editor : Stanly Ravel
Selanjutnya: Ketua Satgas Covid-19 minta pejabat tak ada perbedaan narasi soal larangan mudik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News