kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai berlaku 6 Mei, Kemenhub koordinasi soal pengecualian larangan mudik


Selasa, 04 Mei 2021 / 06:43 WIB
Mulai berlaku 6 Mei, Kemenhub koordinasi soal pengecualian larangan mudik


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Kamis (6/5/2021), larangan mudik Lebaran bakal resmi berlaku. Menjelang pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan koordinasi dengan beberapa Pemerintah Daerah (Pemda). 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi, kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan mudik, baik sebelum dan sesudah tanggal larangan mudik selesai, yakni pada 17 Mei 2021. 

"Pada kesempatan ini saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah mengingat peningkatan kasus Covid-19 yang masih bertambah," ucap Budi dalam keterangan resminya, Minggu (2/5/2021). 

Budi menjelaskan Kemenhub, khususnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya. 

Baca Juga: Larangan mudik 2021: Jika ada keperluan mendesak, bisa naik bus berstiker khusus

Hal tersebut dilakukan lantaran adanya kebijakan pengendalian transportasi pada masa larangan mudik yang akan berlangsung selama dua pekan. Sesuai dengan Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang selaras dengan SE No.13 Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Menurut Budi, selama masa larangan mudik diterapkan, masih ada beberapa jenis kendaraan yang dapat beroperasi, termasuk soal perjalanan masyarakat. Namun demikian, tetap ada kriteria dan syaratnya. Beberapa kendaraan yang dimaksud antara lain, pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia. 

Baca Juga: 2 Hari lagi berlaku, inilah aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang harus diingat

Selain itu juga berlaku untuk kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia (WNI), dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 




TERBARU

[X]
×