kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mulai April, Kemenkeu kurangi PPh 25 sebesar 30% untuk korporasi


Jumat, 13 Maret 2020 / 13:17 WIB
Mulai April, Kemenkeu kurangi PPh 25 sebesar 30% untuk korporasi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani diperiksa suhu tubuhnya saat akan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Kebijakan Stimulus ke-2 Dampak COVID-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3/2020).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan  akan memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 25 bagi wajib pajak korporasi. Relaksasi ini sebagai bagian dari paket kebijakan stimulus jilid dua yang dikeluarkan pemerintah untuk meredam dampak wabah virus corona (Covid-19).

Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh 25 sebesar 30% selama enam bulan dimulai pada bulan April hingga September 2020.  Perhitungannya, kebijakan pengurangan pajak ini nilainya mencapai Rp 4,2 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah tanggung pajak karyawan 100% mulai April

Seperti halnya relaksasi PPh 22 impor, pengurangan PPh 25 juga ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di 19 sektor industri paling terdampak berdasarkan rekomendasi asosiasi pengusaha Kadin dan Apindo.

“Ini juga akan mengurangi beban arus kas perusahaan karena biasanya mereka harus mencicil pembayaran pajak penghasilannya  sejak awal menggunakan baseline kinerja tahun sebelumnya. Sekarang tidak perlu lagi, penundaan ini matters sekali buat perusahaan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers  Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19,  Jumat (13/3).

Nantinya, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seperti halnya PMK 124/2013 untuk mengatur kebijakan relaksasi PPh 25.

Melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost alias biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor. Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

Baca Juga: Larang ekspor masker, Menteri Perdagangan siapkan aturannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×