Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan akan memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 25 bagi wajib pajak korporasi. Relaksasi ini sebagai bagian dari paket kebijakan stimulus jilid dua yang dikeluarkan pemerintah untuk meredam dampak wabah virus corona (Covid-19).
Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh 25 sebesar 30% selama enam bulan dimulai pada bulan April hingga September 2020. Perhitungannya, kebijakan pengurangan pajak ini nilainya mencapai Rp 4,2 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah tanggung pajak karyawan 100% mulai April
Seperti halnya relaksasi PPh 22 impor, pengurangan PPh 25 juga ditujukan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di 19 sektor industri paling terdampak berdasarkan rekomendasi asosiasi pengusaha Kadin dan Apindo.
“Ini juga akan mengurangi beban arus kas perusahaan karena biasanya mereka harus mencicil pembayaran pajak penghasilannya sejak awal menggunakan baseline kinerja tahun sebelumnya. Sekarang tidak perlu lagi, penundaan ini matters sekali buat perusahaan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19, Jumat (13/3).
Nantinya, Sri Mulyani akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seperti halnya PMK 124/2013 untuk mengatur kebijakan relaksasi PPh 25.
Melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost alias biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor. Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.
Baca Juga: Larang ekspor masker, Menteri Perdagangan siapkan aturannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News