Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan mengumumkan kebijakan stimulus dalam rangka meredam dampak wabah virus corona atawa Covid-19 terhadap perekonomian. Salah satunya ialah insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak karyawan.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan memberikan relaksasi pajak karyawan dalam bentuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) terhitung mulai bulan April hingga enam bulan ke depan, yaitu bulan September.
Relaksasi pajak karyawan ini diberikan untuk seluruh perusahaan di sektor industri manufaktur, baik yang berada di kawasan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) maupun di kawasan non-KITE.
Baca Juga: Rupiah spot anjlok ke Rp 14.820 per dolar AS, terburuk sejak November 2018
“Kami berikan stimulus melalui skema relaksasi pembayaran PPh 21, baik itu pajak di mana perusahaan yang selama ini membayarkan atau masyarakat sendiri yang membayarkan, akan ditanggung oleh pemerintah 100%,” tutur Sri Mulyani, Jumat (13/3).
PPh 21 DTP sebesar 100% ini diberikan untuk para pekerja yang memiliki penghasilan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.
Adapun Sri Mulyani mengestimasikan, nilai dari relaksasi pajak karyawan ini mencapai Rp 8,6 triliun berdasarkan estimasi kinerja perusahaan tahun 2019 lalu.
“Harapannya ini akan menambah daya beli masyarakat, terutama karyawan, juga membantu perusahaan yang mengalami tekanan pada arus kasnya,” tandas bendahara negara Indonesia itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News