kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Mulai 24 Desember 2021, seluruh wilayah Indonesia terapkan PPKM Level 3


Rabu, 17 November 2021 / 21:44 WIB
Mulai 24 Desember 2021, seluruh wilayah Indonesia terapkan PPKM Level 3
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Mulai 24 Desember 2021, seluruh wilayah Indonesia terapkan PPKM Level 3


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia bertujuan memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Muhadjir menjelaskan, meski kebijakan tersebut untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," ungkap dia.

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

Untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3.

Selain itu, ada pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah tempat, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku Mulai 24 Desember 2021"

Penulis: Deti Mega Purnamasari
Editor: Icha Rastika

Selanjutnya: Menkes: Jokowi minta jajarannya tetap waspada jelang libur Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×