kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

MUI dukung hukuman mati pelaku kejahatan narkotika


Kamis, 18 Oktober 2012 / 11:40 WIB
MUI dukung hukuman mati pelaku kejahatan narkotika
ILUSTRASI. Authoritarian Parenting


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung adanya proses hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika. MUI menyatakan, hukuman mati untuk terpidana narkotika adalah sesuatu yang pantas dan tepat.

"Sebenarnya hukuman mati masih kurang setimpal apabila dibandingkan dengan kerusakan akibat kejahatan narkotika," kata koordinator Ketua Harian MUI Ma'aruf Amin, Kamis (18/10).

Untuk itu, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai dibolehkannya negara menjatuhi hukuman mati melalui fatwa Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu.

Dalam fatwa yang dikeluarkan 29 Juli 2005 lalu itu, MUI secara tegas menyatakan Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam jarimah (tindak pidana) hudu, qishah dan ta'zir. Negara boleh melaksanakan hukuman mati kepada pelaku pidana tertentu.

Atas dasar itulah, MUI menyayangkan vonis PK Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati jadi vonis hukuman penjara tertentu. Vonis tersebut merusak komitmen pemberantasan kejahatan narkotika.

MUI mengkhawatirkan, vonis itu mendorong peningkatan peredaran narkotika. MUI juga menyayangkan ketidaktepatan hakim PK MA yang menyatakan, hukuman mati bertentangan dengan HAM dan UU45.

"Ini menunjukkan bahwa hakim-hakim MA tersebut belum memahami secara komprehensif hukuman mati dalam kaitannya dengan HAM dan UUD45," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×