kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Muhammadiyah Desak Presiden Cabut Pernyataan Ketidaknetralan


Minggu, 28 Januari 2024 / 13:36 WIB
Muhammadiyah Desak Presiden Cabut Pernyataan Ketidaknetralan
ILUSTRASI. Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.


Reporter: Leni Wandira | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.

Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menegaskan agar Presiden dapat menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara. 

"Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima kontan, Minggu (28/1).

Baca Juga: Pernyataan Jokowi yang Menyebut Presiden & Menteri Boleh Berpihak Merusak Demokrasi

Ia juga mengingatkan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan. Terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dituntut untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan.

"Terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu," ucap dia.

Menurutnya, Mahmakah Konstitusi juga memiliki peran fundamental dalam penyelenggaraan pemilu 2024 ini. 

Ia meminta agar MK mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu. 

"Sikap ini penting dilakukan oleh MK agar putusannya kelak yang bukan sekedar mengkalkulasi suara (karena MK bukan Mahkamah Kalkulator) tetapi untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara," tegasnya.

Trisno juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara. 

"Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menyatakan bahwa presiden dan menteri boleh kampanye bahkan boleh berpihak.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Presiden itu boleh loh kampanye, boleh lho memihak," ujar Jokowi kepada wartwan.

Baca Juga: Viral Pose 2 Jari dari Mobil Kepresidenan, Pengamat: Jokowi Sering Pakai 1,2,3 Jari

Lalu Ia menyampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan, yakni UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sembari membawa kertas dalam ukuran besar, Jokowi menunjukkan isi pasal 299 yang tertulis bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. 

Jokowi juga menyampaikan isi pasal 281 yang berisi bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Udah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," ujar Jokowi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×