kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Viral Pose 2 Jari dari Mobil Kepresidenan, Pengamat: Jokowi Sering Pakai 1,2,3 Jari


Jumat, 26 Januari 2024 / 20:32 WIB
Viral Pose 2 Jari dari Mobil Kepresidenan, Pengamat: Jokowi Sering Pakai 1,2,3 Jari
ILUSTRASI. Viral potongan video salam 2 jari dari dalam Mobil Kepresidenan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebuah video yang menampilkan seseorang mengeluarkan pose dua jari dari jendela mobil Kepresidenan Indonesia beredar luas di media sosial sejak Rabu, 24 Januari 2024.

Video tersebut menangkap momen ketika rombongan presiden melewati sebuah area di Jawa Tengah, di mana masyarakat terlihat berdiri di pinggir jalan menyaksikan.

Awalnya, pengawalan presiden melintas, diikuti oleh mobil dengan pelat 'INDONESIA'. Dari jendela belakang mobil yang terbuka, tampak ada tangan yang melambai ke arah warga. Namun, tidak dapat dikonfirmasi siapa pemilik tangan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Salam 2 Jari dari Jendela Mobil Kepresidenan

Video ini menjadi viral dengan narasi mengenai isyarat dua jari yang dibuat dari dalam mobil presiden. Menariknya, Presiden Joko Widodo diketahui sedang didampingi oleh Ibu Negara Iriana dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Tengah.

Prabu Revolusi, seorang Pengamat Media Baru, mengomentari isyarat dua jari yang muncul dalam video viral yang memperlihatkan lambaian tangan dari mobil RI-1.

Ia menganggap bahwa pose semacam ini sering dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Iriana dalam berbagai kunjungan kerja, sehingga tidak perlu diinterpretasikan sebagai kode atau isyarat khusus.

“Terkait dengan lambaian tangan dari mobil RI-1 yang baru-baru ini viral. Bukankah selama ini Presiden sering membuat pose tangan 1,2,3 atau bahkan 5?” tutur Prabu dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/1).

Terkait pertanyaan tentang netralitas Presiden, Prabu menegaskan bahwa gestur tersebut dilakukan jauh sebelum masa kampanye dan seringkali dilakukan oleh Presiden, sehingga gestur itu dianggap biasa dan netral.

Baca Juga: Ini Aturan yang Disebut Jokowi Bahwa Presiden dan Wakil Presiden Boleh Berkampanye

“Seharusnya masih netral dan biasa-biasa saja gestur Pak Presiden tersebut,” lanjutnya, mengklarifikasi pandangannya terhadap isu tersebut.

Pengamat sekaligus akademisi yang memiliki spesialisasi pada Media Baru tersebut juga memberikan pandangannya terkait pernyataan Presiden Jokowi yang baru-baru ini menyatakan bahwa seorang presiden boleh terlibat dalam kampanye pemilu.  

Menurut Prabu, pernyataan tersebut hanyalah sebuah keterangan umum dan tidak mengindikasikan adanya dukungan terbuka dari Presiden terhadap salah satu pasangan calon di Pemilihan Presiden 2024.

“Pernyataan Presiden seputar dirinya boleh berkampanye hanya menunjukkan statement berupa keterangan saja dari yang saya lihat & dengar. Tidak menunjukkan sama sekali kecenderungan dukungan beliau dalam wawancara tersebut, terhadap salah satu paslon,” jelas Prabu, menegaskan bahwa pernyataan Presiden tersebut tidak harus diinterpretasikan sebagai bentuk dukungan politik.

Prabu Revolusi juga menyoroti pernyataan Presiden Jokowi selama wawancara dengan awak media di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 24 Januari.

Dia menyatakan bahwa apa yang dikatakan oleh Presiden tidak salah, karena keterlibatan Presiden dalam Pemilu diizinkan berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, secara jelas tercantum bahwa kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah. Artinya, Presiden boleh turut ikut berkampanye,” ujar Prabu, menegaskan bahwa aturan tersebut memungkinkan Presiden untuk terlibat dalam proses kampanye pemilihan umum.

Baca Juga: Sekjen PDI-P: Pasangan Prabowo-Gibran Cermin Jokowi 3 Periode

Melanjutkan pembahasannya, Prabu Revolusi memberikan penekanan khusus pada aspek hukum yang mengatur keterlibatan presiden dalam kampanye.

“Namun perlu jadi catatan, bahwa UU juga menyoroti agar Presiden yang ingin berkampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan dilakukan dengan posisi cuti.” jelas pria yang menyandang gelar doktoral dari Universitas Sahid Jakarta tersebut.

Prabu juga menambahkan keyakinannya terhadap Presiden Joko Widodo apabila suatu saat nanti sekiranya akan bersikap mendukung salah satu paslon, sosok RI-1 tersebut tidak akan memanfaatkan fasilitas negara yang ada selain yang telah diatur oleh undang-undang.

"Saya yakin, jikapun Jokowi nanti akan mendukung calon tertentu, beliau pasti tidak akan menggunakan fasilitas negara, kecuali seperti yang diundangkan, misalnya pengamanan." tutup Prabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×