kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Muhammad Nasir: Saya hanya menjenguk adik


Rabu, 22 Februari 2012 / 14:09 WIB
Muhammad Nasir: Saya hanya menjenguk adik
ILUSTRASI. Warga melintas di depan gedung OCBC NISP Tower Jakarta, Rabu (22/4). ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/22/04/2020


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir akhirnya mendatangi ruangan Badan Kehormatan DPR. Dia akan diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik karena mengunjungi terdakwa dugaan korupsi Muhammad Nazaruddin.

Nasir datang terlambat. Anggota Fraksi Partai Demokrat ini mendatangi ruangan BK DPR sekitar pukul 14.00 WIB. Padahal, jadwal pemeriksaan sejatinya pukul 13.00 WIB.

Meski terkesan sembunyi-sembunyi, Nasir sempat menjawan pertanyaan wartawan. Dia mengatakan, kedatangannya ke LP Cipinang, Jakarta Timur, hanya untuk mengunjungi Nazaruddin yang sedang sakit. "Saya cuma melihat saudara. Karena persaudaraan saja. Saya abang dan dia (Nazaruddin) adik saya," tandasnya, Rabu (22/2).

Nasir membantah telah menggunakan jabatannya sebagai anggota Komisi III DPR untuk leluasa mengunjungi lembaga pemasyarakatan itu. Dia juga mengelak menggunakan kartu khusus yang diperuntukkan bagi anggota Komisi III DPR. "Saya tidak menggunakan itu. Saya juga tidak membawa jabatan saat menjenguk dia," terangnya.

Namun, Nasir enggan memberikan berapa lama waktu dirinya mengunjungi Nazaruddin itu. Sebelumnya kepada BK, Nasir sempat mengatakan bahwa kunjungannya kepada Nazaruddin itu hanya selama 30 menit saja.

Namun berdasarkan catatan CCTV, Nasir berkunjung selama 2 jam 8 menit. "Saya tidak tahu (lama waktu berkunjung). Saya tidak mau komentar," tuturnya.

Nasir diduga telah melanggar kode etik karena mengunjungi Nazaruddin di luar jam kunjungan. Kunjungan itu dipergoki oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Sebelumnya, anggota BK DPR Fahri Hamzah menilai, perbuatan Nasir telah melanggar kode etik anggota DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×