Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test
JAKARTA. Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk verifikasi keterangan dan pemeriksaan terkait kunjungan anggota Komisi Hukum (III) DPR, Muhammad Nasir, ke rumah tahanan Cipinang tempat M. Nazaruddin ditahan.
Denny menyebutkan, pada saat dirinya memergoki M. Nasir sedang berkunjung menemui M. Nazaruddin, juga dihadiri oleh tiga orang mantan kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang. "Bukan hanya Djufri Taufik yang saya temui, tapi juga ada Arif Rahman dan Albani. Paling tidak ada tiga orang mantan pengacara Rosa. Kedatangan saya dalam konteks ini," jelas Denny di Gedung DPR, Kamis (16/2).
Menurut Denny, terdapat tiga persoalan yang sama-sama patut dicermati. Pertama adalah pelanggaran di level Kementerian Hukum dan HAM, yang dilakukan oleh pegawai Kemenhumham. Dalam pelanggaran ini, Kemenhumham sudah mengambil keputusan untuk mencopot empat pejabat karena dianggap bertanggungjawab.
Empat pejabat itu adalah Kepala Kantor Hukum dan HAM DKI Jakarta Taswem Tarib, Kepala Divisi Pemasyarakatan Jakarta Haviludin, Kepala Rumah Tahanan Cipinang Suharman, dan Kepala Pengamanan Rutan Cipinang Fonika Affandi. "Dari pihak kami sendiri (Kemehumham), sudah ada langkah-langkah menyikapi pertemuan tersebut," imbuh Denny.
Persoalan kedua, adalah terkait dengan pertemuan mantan pengacara Rosa yang bertemu dengan Nazaruddin. Menurut Denny, perlu dikaji adanya kemungkinan, potensi, dugaan, pelanggaran kode etik advokat, karena tiga orang mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang turut hadir dalam pertemuan tersebut. "Tentunya yang berhak dan harus melakukan pemeriksaan adalah lembaga profesi advokat," tandasnya.
Ketiga, menurut Denny, keterangan yang diberikannya hari ini kepada BK adalah terkait dengan kode etik anggota dewan, yang diduga dilakukan oleh anggota Komisi III DPR, M. Nasir. Dalam hal ini, menurut Denny, yang memiliki wilayah kewenangan dan yuridiksi adalah BK untuk memeriksa. "Kalaupun nantinya diputuskan Nasir bersalah atau tidak, itu bukan merupakan kapasitas saya untuk memutuskan. Saya hanya hadir untuk memberikan keterangan kepada BK. Tentu merupakan kewenangan BK untuk mengambil keputusan (benar atau salah)," terangnya.
Denny menambahkan, untuk sisi pidana kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, maka sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. "Saya sudah mendengar dari Johan Budi (Jubir KPK) yang menyatakan perlu dicermati dengan serius pertemuan malam tersebut, yang dikhawatirkan bisa mempengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan di KPK," pungkas Denny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News