Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Rencana pemeriksaan M Nasir, anggota Komisi III oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tidak membutuhkan persetujuan dari pimpinan Komisi III DPR RI.
Hal tersebut disampaikan oleh, Aziz Syamsuddin, selaku Wakil Ketua Komisi III di Jakarta, Selasa (14/2). Ia menyatakan, pemanggilan anggota DPR oleh BK DPR merupakan kejadian yang sudah lumrah di DPR.
Aziz bilang, pemeriksaan oleh BK untuk mengetahui, apakah ada conflict of interest saat M Nasir mendatangi lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang, tempat saudara kandungnya, M Nazaruddin ditahan. "Conflict of interest itu yang harus dicari, ada atau tidak," tandas Aziz.
Menurut Aziz, sepanjang kunjungan M Nasir ke LP Cipinang untuk fungsi pengawasan Komisi III, maka tidak ada yang salah yang dilanggar oleh Nasir. "Fungsi pengawasan melekat, bisa dilakukan bisa dimana saja dan kapan saja. Misal pun ada anggota keluarga yang sedang melakukan proses hukum, bisa mengetahui penegak hukum seimbang," pungkasnya.
Karena itu, menurut Aziz, Badan Kehormatan (BK) DPR, bisa melakukan pemanggilan kepada siapa saja anggota fraksi yang diindikasikan terlibat penyalahgunaan jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News