kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Pemeriksaan M Nasir oleh BK tak perlu restu komisi


Selasa, 14 Februari 2012 / 12:15 WIB
ILUSTRASI. Kapal kargo. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rencana pemeriksaan M Nasir, anggota Komisi III oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, tidak membutuhkan persetujuan dari pimpinan Komisi III DPR RI.

Hal tersebut disampaikan oleh, Aziz Syamsuddin, selaku Wakil Ketua Komisi III di Jakarta, Selasa (14/2). Ia menyatakan, pemanggilan anggota DPR oleh BK DPR merupakan kejadian yang sudah lumrah di DPR.

Aziz bilang, pemeriksaan oleh BK untuk mengetahui, apakah ada conflict of interest saat M Nasir mendatangi lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang, tempat saudara kandungnya, M Nazaruddin ditahan. "Conflict of interest itu yang harus dicari, ada atau tidak," tandas Aziz.

Menurut Aziz, sepanjang kunjungan M Nasir ke LP Cipinang untuk fungsi pengawasan Komisi III, maka tidak ada yang salah yang dilanggar oleh Nasir. "Fungsi pengawasan melekat, bisa dilakukan bisa dimana saja dan kapan saja. Misal pun ada anggota keluarga yang sedang melakukan proses hukum, bisa mengetahui penegak hukum seimbang," pungkasnya.

Karena itu, menurut Aziz, Badan Kehormatan (BK) DPR, bisa melakukan pemanggilan kepada siapa saja anggota fraksi yang diindikasikan terlibat penyalahgunaan jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×