Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta keterangan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, terkait kunjungan M Nasir, anggota Komisi III, DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
"Verifikasi dilakukan dengan Denny Indrayana. Jadi Denny akan berstatus sebagai pengadu, karena beliau yang mengungkap pertemuan ini,” kata Fahri Hamzah, salah satu anggota BK DPR di Jakarta, Selasa (14/2).
Menurut Fahri, verifikasi kepada Denny Indrayana akan dilakukan sebelum BK memulai sidang membahas perilaku dari M. Nasir yang berkunjung ke LP Cipinang di luar jam berkunjung tersebut.
Fahri bilang, setelah verifikasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah penyelidikan. Jika nanti ada kesalahan yang ditemukan, maka BK sudah memiliki enam tata cara pemberian sanksi, mulai dari sanksi ringan sampai yang paling berat. "Verifikasi ini perlu dilakukan, sebelum penyelidikan. Karena Nasir belum tentu bersalah," jelas Fahri.
Pihak BK sendiri menurut Fahri, belum mengetahui sejauh mana pelanggaran etika yang diduga dilakukan Nasir, karena belum mendapatkan keterangan dari Denny Indrayana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News