kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

BK akan minta keterangan Denny Indrayana


Selasa, 14 Februari 2012 / 13:34 WIB
BK akan minta keterangan Denny Indrayana
ILUSTRASI. Seri sepeda gunung termurah, cek daftar harga sepeda gunung Polygon Cascade terbaru


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan meminta keterangan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, terkait kunjungan M Nasir, anggota Komisi III, DPR RI ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

"Verifikasi dilakukan dengan Denny Indrayana. Jadi Denny akan berstatus sebagai pengadu, karena beliau yang mengungkap pertemuan ini,” kata Fahri Hamzah, salah satu anggota BK DPR di Jakarta, Selasa (14/2).

Menurut Fahri, verifikasi kepada Denny Indrayana akan dilakukan sebelum BK memulai sidang membahas perilaku dari M. Nasir yang berkunjung ke LP Cipinang di luar jam berkunjung tersebut.

Fahri bilang, setelah verifikasi dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah penyelidikan. Jika nanti ada kesalahan yang ditemukan, maka BK sudah memiliki enam tata cara pemberian sanksi, mulai dari sanksi ringan sampai yang paling berat. "Verifikasi ini perlu dilakukan, sebelum penyelidikan. Karena Nasir belum tentu bersalah," jelas Fahri.

Pihak BK sendiri menurut Fahri, belum mengetahui sejauh mana pelanggaran etika yang diduga dilakukan Nasir, karena belum mendapatkan keterangan dari Denny Indrayana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×