Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) menyatakan anggota Komisi III DPR M. Nasir melakukan pelanggaran etika. Anggota BK DPR Fahri Hamzah mengatakan, pelanggaran etika itu berdasarkan keterangan, data dan bukti dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.
"Verifikasi sudah selesai. Dalam verifikasi, kami menemukan adanya pelanggaran etika," katanya, Rabu (22/2).
BK DPR juga telah menerima data dan laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Selain itu, BK DPR juga melakukan verifikasi sendiri. Menurut Fahri, ada perbedaan keterangan dari Nasir, ICW dan Denny. "Ini menjadi bahan pemeriksaan kami kepada Nasir," katanya.
BK DPR berencana memeriksa Nasir pada pukul 13.00 WIB. Dalam pemeriksaan ini, BK DPR akan melihat beberapa poin pelanggaran etika yang dilakukan adik terdakwa dugaan korupsi, Muhammad Nazaruddin seperti ucapan, integritas, tingkah laku dan penyalahgunaan wewenang.
Jika nanti Nasir membantah hasil verifikasi BK DPR maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutanya. Menurut Fahri, pihaknya akan kembali meminta keterangan dari Denny dan ICW.
Namun, bila mengakuinya, Nasir terancam dikenai sanksi. "Berbohong saja adalah pelanggaran etika. Kalau pelanggaran etika sedang hukumannya sedang, dan pelanggaran etika hukum murni hukumannya berat," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Seperti diketahui, Nasir diam-diam mengunjungi Nazaruddin yang sedang ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur pada 8 Februari 2012 lalu. Pertemuan itu dilakukan di luar jam kunjungan.
Pertemuan rahasia ini kemudian dipergoki oleh Denny Indrayana. Dari hasil rekaman CCTV, Nasir diketahui beberapa kali menunjungi Nazaruddin. Namun, Nasir berkelit kunjungan itu lantaran Nazaruddin sedang sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News