kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mudik Lebaran boleh sebelum tanggal terlarang, tarif tiket bus naik hingga 100%


Jumat, 16 April 2021 / 05:44 WIB
Mudik Lebaran boleh sebelum tanggal terlarang, tarif tiket bus naik hingga 100%
ILUSTRASI. Mudik Lebaran diperbolehkan sebelum ada larangan, tarif tiket bus naik hingga 100%


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan itu berlaku, masyarakat boleh mudik. Perusahaan otobus (PO) akan memanfaatkan kesempatan itu untuk menaikkan harga tiket bus bagi calon penumpang yang ingin mudik Lebaran lebih awal.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Intinya, larangan mudik bergulir mulai 6 - 17 Mei 2021, segala moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta dilarang untuk beroperasi. Keputusan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Namun, melansir dari Antara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei 2021, tidak ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik. Artinya, kalau ada yang hendak mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, boleh-boleh saja.

“Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar,” kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan belum lama ini.

Baca juga: Peringatan untuk travel, ini sanksi jika nekat bawa penumpang mudik Lebaran 2021

Dengan begitu, masyarakat masih diperbolehkan bepergian sebelum tanggal 6 Mei 2021 dan tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan. Salah satu moda andalan pemudik ketika ingin melakukan perjalanan adalah bus AKAP.

Dengan diperbolehkannya orang untuk bepergian sebelum larangan mudik, ada kemungkinan jumlah penumpang yang meningkat. Oleh karena itu, apakah ada penyesuaian tiket bus saat mendekati larangan mudik?

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, para pengusaha bus memang akan melakukan penyesuaian tarif pada saat sebelum tanggal larangan mudik. “Besaran penyesuaian tarif berkisar 25 persen sampai 50 persen,” ucap pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).

Selain itu, untuk okupansi bus, Sani mengatakan kalau di awal puasa seperti saat ini akan turun, berkisar di 40 persen. Namun, okupansi penumpang bus akan mulai naik setelah tanggal 20 April 2021.

Selain itu, Pemilik PO Sumber Alam Anthony Seven Hambali memprediksi kalau kenaikan harga tiket bus akan lebih besar lagi, 100 persen sampai 200 persen dari harga saat ini. “Kenaikan ini diperkirakan karena mengantisipasi tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 ketika bus AKAP stop operasi,” kata Anthony.

Belum lagi untuk bus non ekonomi, harga tiket diserahkan ke pasar, jadi bisa bervariasi kenaikannya. Selain itu, kenaikan harga tiket ini juga untuk menyambung hidup perusahaan bus yang terus merugi sejak awal pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ternyata Boleh Mudik Sebelum 6 Mei, Ada Penyesuaian Harga Tiket Bus",

Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Agung Kurniawan

Selanjutnya: Larangan mudik Lebaran 2021, ini cara dapat surat izin perjalanan atau SIKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×