kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Mudik dilarang, pengusaha angkutan darat berharap insentif dari pemerintah


Rabu, 22 April 2020 / 15:39 WIB
ILUSTRASI. Kebijakan larangan mudik didukung oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda). Namun Organda berharap ada insentif dari pemerintah.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai melarang masyarakat melakukan mudik mulai 24 April 2020. Kebijakan ini didukung Organisasi Angkutan Darat (Organda). Meski begitu, Organda tetap berharap pemerintah memberikan insentif atau stimulus terhadap perusahaan angkutan darat.

"Langkah Presiden untuk melarang mudik tetap kami dukung, karena harapan kami ini akan mempercepat recovery Covid-19. Kami melihat ini untuk kepentingan yang lebih besar. Tetapi tentunya kami sangat memerlukan dukungan pemerintah lanjutan," ujar Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono dalam video conference, Rabu (24/4).

Baca Juga: Larangan mudik, Kemhub: selain logistik silahkan balik kanan

Menurut Adrianto, saat ini sebagian besar perusahaan angkutan umum sudah tidak beroperasi lagi lantaran wabah Covid-19. Bahkan, dia memperkirakan perusahaan angkutan darat hanya bisa mempertahankan kendaraannya dalam waktu 1 bulan-2 bulan.

Dia menambahkan, restrukturisasi kredit yang diberikan secara terbatas untuk usaha dengan nilai Rp 10 miliar pun dianggap tidak akan bisa didapatkan secata menyeluruh oleh pelaku usaha angkutan darat.

"Dengan batasan utama yang Rp 10 miliar, mungkin sebagian pengusaha kami yang memiliki 10 bis itu sudah tidak akan dapat bantuan secara langsung," kata Adrianto.

Karnea itu, dia pun berharap pemerintah memberikan stimulus berupa keringanan pembayaran perpanjangan STNK hingga keringanan retribusi daerah maupun pusat.

"Karena kendaraan ini tidak kami gunakan untuk kepentingan pribadi, jadi sebagai usaha yang bukan hanya terdampak, juga diminta untuk tidak beroperasi,  tentunya kami berharap retribusi daerah maupun pusat bisa diberikan insentif untuk tahun ini," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah larang mudik, jalan tol Jakarta-Cikampek elevated akan ditutup Kamis besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×