kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Larangan mudik, Kemhub: selain logistik silahkan balik kanan


Rabu, 22 April 2020 / 15:27 WIB
Larangan mudik, Kemhub: selain logistik silahkan balik kanan
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan keluar gerbang Tol Ciawi II di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020). Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bogor, Depok, Bekasi , berhasil


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) bakal menerapkan skema penyekatan jalan tol dalam pelarangan mudik lebaran yang berlaku pada 24 April 2020 ini. Penyekatan jalan dilakukan hanya untuk arus lalu lintas logistik saja.

Sementara yang tidak ada hubungannya dengan logistik terpaksa harus putar arah. "Tidak ada penutupan tol, yang ada penyekatan, karena logistik itu tetap jalan. Yang tidak berhubungan dengan logistik, balik kanan. Semua jalan arteri atau jalan lain akan disekat," ujar Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah dalam video conference, Rabu (22/4).

Saat ini, Kemhub sedang memetakan jalan arteri serta jalan tol mana saja yang akan disekat. Menurut Sigit, dengan penyekatan ini pun kendaraan yang membawa barang atau logistik tetap diperbolehkan beroperasi. Nantinya, pihak kepolisian pun akan dilibatkan dalam pemeriksaan logistik ini.

Dengan berlakunya larangan mudik pada tanggal 24 April, kendaraan yang membawa penumpang tidak akan diizinkan keluar-masuk dari dan ke wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara untuk saat ini, sanksi yang diberikan pun baru meminta pengemudi untuk putar balik. Tetapi, sanksi yang lebih berat akan ditetapkan mulai 7 Mei 2020.

Baca Juga: Pemerintah larang mudik, jalan tol Jakarta-Cikampek elevated akan ditutup Kamis besok

"Kalau nanti sampai 7 Mei tetap banyak orang memaksa keluar dari wilayah PSBB, tentu akan ada sanksi yang tegas. Jadi kita berharap dari tanggal 24 April sampai 7 Mei kita lihat evaluasi, semoga tidak ada yang melintas lagi," ujar Sigit.

Dus, Kemenhub masih menyusun Peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik ini. Rencananya, aturan ini bisa rampung pada Kamis (23/4).

Mendukung pelaksanaan itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengatakan siap untuk menjalankan arahan pemerintah. Saat ini, Jasa Marga menunggu dasar hukum terkait larangan mudik ini.

"Terkait dengan implementasinya, kami dari Jasa Marga siap melaksanakan kebijakan pemerintah. Untuk teknisnya kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan  maupun dengan pihak Korlantas Polri dalam rangka melakukan pembatasan di ruas jalan tol," ujar Division Head Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Reza Febriano, Rabu (22/4)

Baca Juga: Mudik Dilarang, Aktivitas Ekonomi Daerah Melesu

Lebih lanjut dia pun mengatakan Jasa Marga sudah melakukan survei di titik-titik mana saja yang akan dietapkan sebagai titik pemeriksaan atau check point.

Sementara itu, berdasarkan catatan Jasa Marga, sejak adanya Pandemi Covid-19 dan adanya imbauan Work From Home (WFH) sejak 16 Maret 2020 lalu, terdapat penurunan volume kendaraan yang melintas di ruas jalan tol Jasa Marga Group jika dibandingkan dibandingkan dengan lalu lintas harian rata-rata normal.

Jasa Marga mencatat tren penurunan lalu lintas di Gerbang Tol (GT) Utama  ang berbatasan dengan wilayah Jabotabek misalnya Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta Cikampek (akses arah Timur), GT Cikupa Exit Jalan Tol Jakarta-Merak (akses arah barat) dan GT Ciawi 2 Jalan Tol Jagorawi (akses arah Selatan), dengan rincian sebagai berikut:

Penurunan tersebut terjadi 7 hari sejak imbauan WFH atau pada 16-22 Maret 2020, dimana terdapat penurunan di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 2 sebesar 12%, penurunan di GT Cikupa Exit sebesar 14% dan GT Ciawi 2 sebesar 19%.

Baca Juga: Luhut: Larangan mudik berlaku 24 April dan penerapan sanksi efektif 7 Mei

14 hari sejak imbauan WFH atau pada 16-29 Maret 2020, terdapat penurunan volume kendaraan yang melintas di GT Cikampek Utama 2 sebesar 15%, penurunan di GT Cikupa Exit sebesar 19% dan penurunan di GT Ciawi 2 sebesar 26%.

Sementara, 28 hari sejak imbauan WFH dan pemberlakuan PSBB yakni pada periode 16 Maret 2020-13 April 2020, terdapat penurunan di GT Cikampek Utama 2 sebesar 27%, penurunan di GT Cikupa Exit sebesar 26% dan penurunan di GT Ciawi 2 sebesar 35%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×