Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) memundurkan waktu pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober nanti, dari yang semula pukul 10.00 WIB menjadi pukul 16.00 WIB.
"Saya pastikan 20 Oktober, kenapa diundur dari jam 10 menjadi jam 4, kami ingin memberi kesempatan saudara-saudara kita beribadah pagi hari," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (8/10).
Bambang menambahkan, pelantikan dimundurkan ke sore hari agar tidak mengganggu aktivitas warga yang ingin berolahraga di area bebas kendaraan atau car free day.
Baca Juga: Duh, BIN prediksi masih ada gejolak massa menjelang pelantikan Presiden
"Karena akan ada penutupan jalan, karena ada tamu-tamu kepala negara sahabat yang hadir. Kalau pagi, maka akan ganggu rakyat kita yang olahraga. Makanya, kami memutuskan dan mengusulkan kalau diterima diundur jam 4 sore," ujar Bambang.
Untuk itu, Bambang akan segera mengusulkan perubahan jam pelantikan ini kepada Sekretariat Jenderal MPR selaku penyelenggara acara pelantikan.
Usul untuk mengubah jadwal pelantikan Jokowi-Ma'ruf sebelumnya juga kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) sampaikan. Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi meminta pelantikan dipercepat sehari sehingga jatuh pada Sabtu 19 Oktober.
Budi meyakini, pada tanggal itu akan lebih banyak masyarakat yang datang mengawal pelantikan Jokowi-Ma'ruf di gedung MPR. "Tanggal 19 Oktober 2019 jatuh pada hari Sabtu. Keluarga Indonesia sedang santai. Kami yakin jutaan rakyat akan mengawal Pelantikan Presiden," ujarnya.
Sementara jika dilakukan pada Minggu, 20 Oktober, menurut Budi, sebagian masyarakat ingin menjalankan ibadah dan beristirahat. Selain itu, ada warga yang ingin berolahraga saat car free day.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan tetap berlangsung pada 20 Oktober 2019. Jadwal pelantikan tak bisa dimajukan atau dimundurkan karena sudah ditetapkan sejak awal.
Baca Juga: Gerindra mengalah untuk posisi ketua MPR atas arahan Prabowo-Megawati
"Tetap 20 Oktober 2019," kata Komisioner KPU Hasyim Ashari. Hasyim menyampaikan, masa jabatan Presiden sudah fix 5 tahun.
Sejak pilpres langsung pertama tahun 2004, pelantikan Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2014. "Sejak itu pada Pemilu 2009, Pemilu 2009 dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober. Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa," ucap dia.
Penulis: Ihsanuddin
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MPR Mundurkan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Jadi Pukul 16.00 WIB, Ini Alasannya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News