kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

MPR mundurkan pelantikan Jokowi-Ma'ruf jadi pukul 16.00 WIB, ini alasannya


Selasa, 08 Oktober 2019 / 17:21 WIB
MPR mundurkan pelantikan Jokowi-Ma'ruf jadi pukul 16.00 WIB, ini alasannya
ILUSTRASI. Joko Widodo - KH Maruf Amin


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Budi meyakini, pada tanggal itu akan lebih banyak masyarakat yang datang mengawal pelantikan Jokowi-Ma'ruf di gedung MPR. "Tanggal 19 Oktober 2019 jatuh pada hari Sabtu. Keluarga Indonesia sedang santai. Kami yakin jutaan rakyat akan mengawal Pelantikan Presiden," ujarnya.

Sementara jika dilakukan pada Minggu, 20 Oktober, menurut Budi, sebagian masyarakat ingin menjalankan ibadah dan beristirahat. Selain itu, ada warga yang ingin berolahraga saat car free day.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan tetap berlangsung pada 20 Oktober 2019. Jadwal pelantikan tak bisa dimajukan atau dimundurkan karena sudah ditetapkan sejak awal.

Baca Juga: Gerindra mengalah untuk posisi ketua MPR atas arahan Prabowo-Megawati

"Tetap 20 Oktober 2019," kata Komisioner KPU Hasyim Ashari. Hasyim menyampaikan, masa jabatan Presiden sudah fix 5 tahun.

Sejak pilpres langsung pertama tahun 2004, pelantikan Presiden dilakukan pada 20 Oktober 2014. "Sejak itu pada Pemilu 2009, Pemilu 2009 dan Pemilu 2019 siklus lima tahunan masa jabatan presiden adalah 20 Oktober. Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa," ucap dia.

Penulis: Ihsanuddin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MPR Mundurkan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Jadi Pukul 16.00 WIB, Ini Alasannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×