Reporter: Irma Yani | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah menargetkan memorandum of understanding (MoU) tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan Arab Saudi bisa rampung pada akhir tahun ini. Untuk itu, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi mengadakan pertemuan Joint Working Committee (JWC) I yang merupakan perundingan tahap awal untuk membahas pembuatan MoU, pada 11-15 Juli 2011.
"Ditargetkan rampung dalam enam bulan," ujar Dirjen Binapenta Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, akhir pekan lalu.
Pertemuan kedua negara ini dimaksudkan untuk meletakkan kerangka dasar kerja sama Indonesia - Arab Saudi yang lebih kongkrit. Pertemuan ini menindaklajuti hasil dari statement of intent yang telah diteken pada 28 Mei lalu, yang mengamanatkan adanya MoU TKI di Arab Saudi.
Lanjut Reyna, dalam pertemuan ini pihaknya bertemu dengan delegasi Arab Saudi yang dipimpin Wakil Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Abdul Wahed Al Humaid, dengan anggota dari lintas kementerian terkait dan swasta. JWC I ini langkah awal penyusunan MoU yang diharapkan dapat mengakomodir kepentingan kedua belah pihak, memberikan keuntungan bagi kedua negara, dan mampu meminimalisir permasalahan terkait penempatan dan perlindungan TKI.
"Dalam tahap awal Indonesia menyampaikan kerangka pembuatan MoU, selanjutnya apabila kedua belah pihak telah memiliki pemahaman yang sama tentang konsep perlindungan melalui MoU, barulah draft MoU dari masing-masing negara dipersiapkan," terangnya.
Reyna menyebut, dalam pertemuan tersebut pihaknya mengusulkan hal-hal yang akan dikerjasamakan mencakup prinsip-prinsip perlindungan, butir-butir kerjasama, mekanisme perlindungan, jangka waktu pembahasan penyelesaian MoU. Sementara, pihak Arab Saudi menyampaikan kalau pemerintahnya pun berharap kerjasama ini dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak. "Mereka pun berharap MoU ini dapat ditandatangani dalam enam bulan ini," tegasnya.
Dia juga bilang, delegasi Arab Saudi menyampaikan berjanji akan meningkatkan perlindungan dan pemberlakuan hukum yang sama bagi penduduk Arab Saudi maupun non Saudi. Pemerintah Arab Saudi pun telah mengubah kebijakan asuransi baru yang akan ditetapkan bagi domestic worker. Asuransi ini merupakan instrumen perlindungan yang komprehensif yang meliputi kematian, sakit, kecelakaan kerja dan bantuan hukum.
Reyna berharap, pertemuan JWC II dapat dilaksanakan secepatnya. Masing-masing pihak akan membentuk tim kerja persiapan MoU, untuk kemudian membentuk pula Joint Working Group (tim kerja gabungan) mewakili kedua negara. "Tugasnya akan mendetilkan poin-poin yang perlu dimasukkan ke dalam naskah MoU tersebut," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News