kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Satgas akan tangani 220 TKI bermasalah di luar negeri


Kamis, 14 Juli 2011 / 21:13 WIB
Satgas akan tangani 220 TKI bermasalah di luar negeri
ILUSTRASI. Baterai iPhone jadi boros setelah update iOS 14, ikuti tips mudah dari Apple


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mengemban misi memberikan advokasi kepada 220 TKI yang terancam hukuman berat di luar negeri. Targetnya tentu mengupayakan keringanan atas ancaman hukuman yang diterima para TKI tersebut.

Dalam keterangan pres di pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Kamis (14/7), Maftuh Basyumi menerangkan satgas ini dibentuk berdasarkan Inpres No.7 tahun 2011 untuk menangani warga negara dan TKI bermasalah.

Di Arab Saudi ada 26 warga negara yang bermasalah dan terancam hukuman pancung. Sedangkan untuk di Malaysia ada sejumlah 179 warga negara, di mana 138 tersangkut masalah soal narkotika dan 37 lainnya karena masalah pembunuhan dan empat orang lainnya lantaran kasus senjata api.

Sementara itu untuk di China ada 13 orang yang tersangkut masalah narkotika dan di Singapura ada dua orang bermasalah karena pembunuhan. "Untuk China dan Singapura seluruhnya dilakukan oleh perempuan," katanya.

Mantan menteri agama ini juga menegaskan Satgas TKI terdiri atas tiga tim, yakni tim pertama yang ditugaskan ke Arab Saudi. "Diterbangkan nanti sore terdiri dari saya sendiri sebagai ketua tim dengan jumlah rombongan 6 orang," katanya.

Kemudian, nanti pada tanggal 19 Juli, tim kedua yang diketuai mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan Bambang Hendarso Danuri terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia. Dilanjutkan pada tanggal 23 Juli mendatang, tim ketiga yang diketuai oleh mantan Jaksa Agung Hendarman Supanji berangkat ke China dan Singapura.

Sementara itu, juru bicara Satgas TKI, Humprey Djemat mengungkapkan ada empat tugas pokok yang diemban Satgas. Pertama melakukan inventarisasi semua permasalahan dan kasus menyangkut WNI dan TKI khususnya yang terancam hukuman mati. Lalu memberikan bantuan hukum kepada TKI bermasalah tersebut. Berikutnya mengevaluasi permasalahan menyangkut TKI, khususnya menyangkut hukuman mati dan memberikan rekomendasi pada Presiden untuk penanganan masalah-masalah diderita TKI atau WNI. "Mengacu pada Inpres masa tugas Satgas adalah enam bulan sejak tanggal 7 Juli," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×