kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.324   0,00   0,00%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Satgas hanya punya waktu enam bulan untuk selamatkan TKI dari hukuman pancung


Rabu, 06 Juli 2011 / 16:28 WIB
Satgas hanya punya waktu enam bulan untuk selamatkan TKI dari hukuman pancung
ILUSTRASI. Ada Realme C12, berikut daftar HP Realme yang mendapatkan update Android 11


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tugas Satgas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terbilang berat. Pasalnya, mereka hanya punya waktu enam bulan untuk selamatkan TKI yang terancam hukuman pancung atau mati.

"Masa kerja Satgas hanya enam bulan untuk memperjuangkan TKI dan WNI yg terancam hukuman mati dan kritikal dieksekusi," kata anggota Satgas TKI, Humprey Djemat, Rabu (6/7).

Fokus utama Satgas adalah TKI yang terjerat masalah hukum tersebut mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari pada hukuman mati. Tahap awalnya, Satgas TKI berusaha memperjuangkan empat TKI di Arab Saudi.

"Semua WNI berhak mendapatkan pembelaan hukum maksimal, tapi tentunya Satgas memprioritaskan kasus kritikal," jelasnya.

Terkait kasus Sumartini, TKI asal Sumbawa, tidak masuk dalam empat WNI yang prioritas untuk diperjuangkan. Humprey menjelaskan karena Sumartini yang terkena tindak pidana dengan tuduhan melakukan sihir proses hukumnya masih tahap banding. Dengan demikian masih bisa dimintakan pengampunannya kepada raja Arab Saudi. "Sudah dikirim dari presiden ke pemerintah arab, untuk meminta pengampunan atas TKI tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×