Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai menghambat investasi sempat menarik perhatian khalayak.
Karena itu, Moeldoko membantah bahwa KPK menghambat investasi. Ia mengklaim justru revisi UU KPK memberikan kepastian hukum kepada investor.
Mengutip siaran pers, Senin (23/9), Moeldoko menyampaikan bahwa terjadi kesalahpahaman pernyataannya kepada jurnalis dalam wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/9).
Baca Juga: Istana sebut kehadiran KPK menghambat investasi ke Indonesia
“Maksudnya Undang-Undang KPK yang baru memberikan beberapa landasan bagi kepastian hukum, termasuk bagi investor,” kata Moeldoko dalam siaran persnya.
Sebut saja diantaranya pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut.
Penetapan status tersangka yang tanpa kepastian sampai kapan akan menjadi momok bagi investor untuk menanamkan modalnya. Dengan undang-undang yang baru, KPK bisa menerbitkan SP3 dan itu menjadi kepastian hukum yang bisa menjadi nilai positif bagi investasi.
Baca Juga: DPR periode ini masih ngotot sahkan RUU KUHP, ada apa?
Hal lain misalnya terkait keberadaan Dewan Pengawas bagi KPK. Dewan ini akan lebih membantu KPK bekerja sesuai perundangan yang berlaku termasuk dalam penyadapan. Kepastian hukum inilah yang diyakini akan membuat investasi di Indonesia akan lebih baik.
“Jadi maksud saya bukan soal KPK nya yang menghambat investasi. Tapi KPK yang bekerja berdasarkan Undang-Undang yang lama masih terdapat celah kurangnya kepastian hukum, dan ini berpotensi menghambat investasi,” kata Moeldoko.
Lembaga KPK, bagi Moeldoko akan semakin kuat dan kredibilitasnya terjaga dengan sejumlah revisi untuk memberi kepastian hukum bagi investor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News