kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Istana sebut kehadiran KPK menghambat investasi ke Indonesia


Senin, 23 September 2019 / 17:00 WIB
Istana sebut kehadiran KPK menghambat investasi ke Indonesia


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Istana Kepresidenan mengakui pemerintah  mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

Hal itu dikatakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/9).

Moeldoko menegaskan, karena alasan itu, maka pemerintah tidak memperlakukan UU KPK yang sudah disahkan pada 17 September 2019 sama dengan RUU lain yang akan disahkan DPR dalam waktu sepekan ini sebelum DPR periode sekarang demisioner.

Baca Juga: DPR periode ini masih ngotot sahkan RUU KUHP, ada apa?

Apalagi menurutnya, "hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak," ujar Moeldoko.

Dengan pertimbangan tersebut, Moeldoko juga menegaskan, sejauh ini pemerintah belum membicarakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) seperti yang disarankan sejumlah pihak.

Kendati saat ini, banyak tuntutan agar pemerintah membentuk Perppu untuk mengganti RUU KPK yang telah disahkan. Sejumlah kalangan, termasuk KPK sendiri menilai UU KPK tersebut telah melemahkan komisi anti rasuah tersebut.

Sejumlah kewenangan KPK seperti penyadapan dilemahkan dengan harus mendapatkan izin dari dewan pengawas.

Sementara Dewan Pengawas KPK nantinya dipilih oleh Presiden dan bahkan disebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa berasal dari lembaga pemerintah.

Baca Juga: Pengesahan RUU KUHP ditunda, Gerindra: Batalkan RUU KPK dan Permasyarakatan

KPK juga diberikan kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan bila dalam dua tahun KPK tak dapat menemukan bukti yang kuat.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×