kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -12.000   -0,46%
  • USD/IDR 18.108   12,00   0,07%
  • IDX 6.080   -50,34   -0,82%
  • KOMPAS100 795   -4,62   -0,58%
  • LQ45 606   -2,06   -0,34%
  • ISSI 210   -1,84   -0,87%
  • IDX30 341   -0,68   -0,20%
  • IDXHIDIV20 423   -0,09   -0,02%
  • IDX80 91   -0,42   -0,46%
  • IDXV30 116   -0,32   -0,28%
  • IDXQ30 109   -0,09   -0,08%

Istana sebut kehadiran KPK menghambat investasi ke Indonesia


Senin, 23 September 2019 / 17:00 WIB
Moeldoko beri keterangan soal penundaan sejumlah RUU


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Istana Kepresidenan mengakui pemerintah  mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

Hal itu dikatakan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (23/9).

Moeldoko menegaskan, karena alasan itu, maka pemerintah tidak memperlakukan UU KPK yang sudah disahkan pada 17 September 2019 sama dengan RUU lain yang akan disahkan DPR dalam waktu sepekan ini sebelum DPR periode sekarang demisioner.

Baca Juga: DPR periode ini masih ngotot sahkan RUU KUHP, ada apa?

Apalagi menurutnya, "hasil survei menunjukkan bahwa yang menyetujui untuk revisi UU KPK itu lebih banyak," ujar Moeldoko.

Dengan pertimbangan tersebut, Moeldoko juga menegaskan, sejauh ini pemerintah belum membicarakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) seperti yang disarankan sejumlah pihak.

Kendati saat ini, banyak tuntutan agar pemerintah membentuk Perppu untuk mengganti RUU KPK yang telah disahkan. Sejumlah kalangan, termasuk KPK sendiri menilai UU KPK tersebut telah melemahkan komisi anti rasuah tersebut.

Sejumlah kewenangan KPK seperti penyadapan dilemahkan dengan harus mendapatkan izin dari dewan pengawas.

Sementara Dewan Pengawas KPK nantinya dipilih oleh Presiden dan bahkan disebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa berasal dari lembaga pemerintah.

Baca Juga: Pengesahan RUU KUHP ditunda, Gerindra: Batalkan RUU KPK dan Permasyarakatan

KPK juga diberikan kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan bila dalam dua tahun KPK tak dapat menemukan bukti yang kuat.




TERBARU

[X]
×