CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

DPR periode ini masih ngotot sahkan RUU KUHP, ada apa?


Senin, 23 September 2019 / 16:49 WIB
DPR periode ini masih ngotot sahkan RUU KUHP, ada apa?
ILUSTRASI. DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Meski umurnya tinggal beberapa hari lagi, DPR masih ngotot ingin mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di penghujung masa jabatannya. Kendati Presiden Joko Widodo telah meminta agar DPR periode ini tidak mengesahkan RUU KUHP tersebut karena banyaknya penolakan dari kalangan masyarakat.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, RUU KUHP Ini tidak disahkan pada hari Selasa (24/9) besok sesuai rencana sebelumnya. Kendati demikian, ia juga tidak mengatakan akan menyerahkan pembahasan itu pada DPR periode berikutnya.

Baca Juga: Gara-gara RKUHP, Australia perbaharui travel advice ke Indonesia

"Iya tidak (disahkan) besok, kita selesaikan nanti di DPR sesuai mekanisme DPR," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di kompleks istana kepresidenan, Senin (23/9).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Mulfachri Harahap mengatakan, mereka masih memiliki waktu untuk membahas secara singkat pasal-pasal yang ditolak sejumlah kalangan dan mengesahkan RUU KUHP tersebut di penghujung masa jabatan mereka.

Apalagi masih ada tiga kali rapat paripurna DPR sebelum mereka demisioner. "Nanti sebelum itu ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR, nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua," terang Mulfachri.

Sebelumnya Jokowi meminta penundaan pengesahan RUU KUHP. Hal itu dikarenakan terdapat 14 pasal yang dinilai bermasalah oleh sejumlah kalangan.

Baca Juga: Pengesahan RUU KUHP ditunda, Gerindra: Batalkan RUU KPK dan Permasyarakatan

DPR masih optimis RUU KUHP bisa disahkan pada periode ini. Mulfachri menuturkan jumlah pasal yang dinilai bermasalah dan jadi perdebatan tidak banyak sehingga bisa dilakukan pembahasan dengan cepat.

"Soal pasal bermasalah itu debatable kalau satu dua pasal dianggap masih kurang selaras dengan kehidupan berbangsa ini, ya kita sesuaikan," jelas Mulfachri.

Pembahasan RUU KUHP dinilai cukup panjang hampir empat tahun. Mulfachri bilang nantinya akan menyertakan semua pihak yang punya kepentingan untuk proses pembuatan UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×