Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menegaskan pemerintah masih melarang mudik, meski terdapat sejumlah kriteria yang dikecualikan dari pembatasan perjalanan.
Kriteria pengecualian tersebut diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/5).
Baca Juga: Moda transportasi boleh beroperasi besok, Garuda Indonesia buka reservasi tiket
Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda, mulai dari moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Penyediaan transportasinya tersebut pun menurutnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.
"Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB,” ujar Adita.