kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Moda transportasi mulai beroperasi, Kemenhub tegaskan larangan mudik tetap berlaku


Kamis, 07 Mei 2020 / 11:13 WIB
Moda transportasi mulai beroperasi, Kemenhub tegaskan larangan mudik tetap berlaku
ILUSTRASI. Walau sejumlah moda transportasi mulai beroperasi, Kementerian Perhubungan tetap melarang mudik


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menegaskan pemerintah masih melarang mudik, meski terdapat sejumlah kriteria yang dikecualikan dari pembatasan perjalanan.

Kriteria pengecualian tersebut diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/5).

Baca Juga: Moda transportasi boleh beroperasi besok, Garuda Indonesia buka reservasi tiket

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda, mulai dari moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Penyediaan transportasinya tersebut pun menurutnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.

"Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 Mei 2020 pukul 00.00 WIB,” ujar Adita.



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×