kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.919   49,00   0,27%
  • IDX 5.654   -166,79   -2,87%
  • KOMPAS100 730   -22,37   -2,97%
  • LQ45 557   -15,86   -2,77%
  • ISSI 196   -5,18   -2,57%
  • IDX30 317   -8,39   -2,58%
  • IDXHIDIV20 391   -10,17   -2,54%
  • IDX80 83   -2,44   -2,85%
  • IDXV30 106   -2,15   -1,98%
  • IDXQ30 102   -2,79   -2,66%

Moda transportasi mulai beroperasi, Kemenhub tegaskan larangan mudik tetap berlaku


Kamis, 07 Mei 2020 / 11:13 WIB
ILUSTRASI. Walau sejumlah moda transportasi mulai beroperasi, Kementerian Perhubungan tetap melarang mudik


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

Adapun, dalam surat edaran Gugus Tugas, kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi berlaku bagi orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Pengecualian juga berlaku bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Baca Juga: Resmi dapat izin, Lion Air Group kembali terbang 10 Mei 2020

Selanjutnya, bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat edaran tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×