Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) sudah mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut untuk mengambil alih PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (dulu TPI, sekarang MNC TV). Pengabulan kasasi tersebut dengan termohon PT Berkah Karya Bersama dkk.
Andi Simangunsong, Kuasa Hukum PT Berkah Karya menegaskan, sejak 2007, saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia sudah tidak dimiliki PT Berkah Karya Bersama, melainkan sudah milik PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN).
"Akibatnya, secara hukum apapun keputusan sidang antara Grup Mbak Tutut melawan PT Berkah tidak berpengaruh terhadap kepemilikan MNCN atas PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia," jelas Andi kepada KONTAN, Jumat (11/10).
Andi menilai, Mbak Tutut salah alamat menuntut PT Berkah Karya Bersama, karena seharusnya yang dituntut adalah PT MNCN. "Iya (salah alamat). Kalau memang bermaksud untuk mempermasalahkan kepemilikan MNC TV," jelasnya.
Andi memberikan analogi terkait persoalan masalah ini, yakni; "tidaklah mungkin ada 2 orang teman berpekara di pengadilan, kemudian justru mobil saya yang diambil pengadilan," pungkasnya.
Andi mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi terkait putusan Mahkamah Agung soal permohonan kasasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News