Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menyampaikan hasil penelusuran dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Senin (6/2).
"Saat ini proses masuk penyusunan draf putusan majelis. Rencana kami hari Senin, pekan depan mungkin siang atau sore hari (putusan dibacakan)," ujar Ketua MKMK Violetta Sukma usai sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/2) malam.
Pada hari yang sama, lanjut Sukma, MKMK juga akan mengirimkan surat rekomendasi kepada MK.
"Selepas pembacaan keputusan jika memang beliau (Patrialis) terbukti melakukan pelanggaran berat, kami akan kirim surat kepada MK, untuk nantinya MK akan sampaikan surat tersebut ke Presiden. Begitu alurnya." tambah dia.
Menurut Sukma, pihaknya sudah menemukan titik terang setelah menggali keterangan sejumlah orang. Termasuk memeriksa langsung Patrialis di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/2) siang.
"Dalam dua hari persidangan ini kami rasa dari pihak majelis kehormatan merasa sudah memperoleh cukup bukti," kata dia.
Adapun delapan orang yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang MKMK, yakni:
1. Erry Satria Pamungkas, selaku Panitera Pengganti pada perkara 129/PUU/XII/2015;
2. Suryo Gilang Romadhon, selaku Sekretaris Yustisial dari Patrialis;
3. AKP Eko Basuki, ajudan Patrialis;
4. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015;
5. Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, selaku hakim panel perkara 129/PUU/XII/2015;
6. Panitera MK Kasianir Sidauruk;
7. Prana Patrayoga, selaku Sekretaris Patrialis;
8. Penerima draf uji materi, Kamaludin
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK. Selain itu, MKMK juga meminta keterangan Ketua Dewan Etik Abdul Mukhtie Fajar.
Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1). Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebelum dilakukan penangkapan, Patrialis diduga menyerahkan draf putusan uji materi kepada Kamaludin, orang dekatnya yang diduga sebagai perantara suap. Saat menangkap Kamaludin, KPK menemukan draf putusan MK terkait uji materi UU Nomor 41/2014 yang seharusnya bersifat rahasia. (Fachri Fachrudin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News