Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta daftar anggota Dewan yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Merujuk data KPK, ada 203 anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN, termasuk Ketua DPR Ade Komarudin.
"MKD akan mengingatkan anggota supaya sesuai aturan mereka melaporkan harta kekayaan ketimbang KPK melakukan publikasi di media, misalnya," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Kamis (10/3/2016).
Dasco memaklumi Ade yang hingga kini belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Kesibukan sebagai Ketua DPR membuat bakal calon ketua umum Partai Golkar itu belum melaporkan harta kekayaannya.
Ade tercatat sudah lima periode menjabat sebagai anggota DPR RI. Namun, berdasarkan catatan Tribunnews.com, Ade baru sekali melaporkan harta kekayaannya, yakni pada tahun 2001.
Saat itu, tercatat harta kekayaannya sebesar Rp 1.395.641.000 dan 1.459 dollar AS. "Banyak juga yang ternyata menurut kawan-kawan ketika terpilih lagi, itu terlewat melaporkan lagi. Bukan unsur kesengajaan juga," kata dia.
Ade sebelumnya mengaku belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Namun, ia berjanji akan menyelesaikan persoalan itu saat masa reses.
(Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News