kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

MK Tolak Uji Materil Masa Jabatan Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia


Rabu, 30 Agustus 2023 / 17:31 WIB
MK Tolak Uji Materil Masa Jabatan Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia
ILUSTRASI. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pemohon uji materiil tersebut adalah Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Hasanuddin Rahman Daeng Naja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pemohon uji materiil tersebut adalah Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Hasanuddin Rahman Daeng Naja.

Dalam permohonannya, Hasanuddin mengajukan uji materiil pasal 56 UU Nomor 41 Tahun 2004 dan meminta mahkamah menyatakan pasal 56 UU 41/2004 bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam petitum permohonan uji materiilnya, Hasanuddin ingin masa jabatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia menjadi lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Adapun, pasal 56 UU 41/2004 tersebut berbunyi "Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan."

"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dipantau dari Youtube Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/8).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan MAKI, Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun Berlaku untuk Firli Bahuri

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma karena adanya perbedaan masa jabatan anggota di BWI, dengan anggota di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sebab, perbedaan tersebut tidak didasarkan pada alasan "agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik", sebagaimana telah ditentukan dalam pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil pemohon yang menyatakan Pasal 56 UU 41/2004 bersifat diskriminatif tidak beralasan menurut hukum," ujar Mahkamah.

Sementara itu, terkait dengan dalil pemohon yang mempersoalkan hak pemohon yang tidak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan karena masa jabatannya tidak 5 tahun, tidak ada kaitannya dengan pasal 56 UU 41/2004.

Karena perbedaan masa jabatan keanggotaan di ketiga lembaga tersebut (BWI, BAZNAS, dan BPKH) tidak menghalangi setiap warga negara Indonesia untuk memeroleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Selain itu, juga tidak membatasi pengabdian kepada negara dalam mengembangkan perwakafan nasional.

Menurut Mahkamah, perbedaan masa jabatan di setiap lembaga seperti BWI, BAZNAS, dan BPKH tidak serta merta dapat diartikan melanggar hak konstitusional warga negara atau bertentangan dengan UUD 1945. Karena hal tersebut ditentukan sesuai dengan dasar hukum pembentukannya, berdasarkan kebutuhan pengaturan masing-masing lembaga.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo yang menyatakan pasal 56 UU 41/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," sebut Mahkamah dalam pertimbangannya.

Baca Juga: Duga Syarat Umur Hakim Konstitusi Bakal Diubah, Denny Indrayana: Sarat Politis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×