kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.205   64,44   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,16   1,11%
  • LQ45 879   12,29   1,42%
  • ISSI 221   1,13   0,52%
  • IDX30 449   6,77   1,53%
  • IDXHIDIV20 541   6,33   1,18%
  • IDX80 127   1,54   1,22%
  • IDXV30 135   0,55   0,41%
  • IDXQ30 149   1,80   1,22%

MK Tolak Gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 Soal Tentang Sistem Pemilu


Kamis, 15 Juni 2023 / 13:16 WIB
MK Tolak Gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 Soal Tentang Sistem Pemilu
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kedua kiri) memimpin jalannya sidang


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup

"Berdasarkan UU 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung MK Jakarta, Kamis (15/6).

Anwar mengatakan, putusan tersebut diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim konstitusi yakni, Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Sadli Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic, M Guntur Hamzah.

Baca Juga: Hari Ini, MK Dijadwalkan Bacakan Putusan Gugatan Sistem Pemilu

Dalam urusan tersebut Anwar mengatakan terdapat pendapat yang berbeda yakni dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimohonkan pengujian ke Mahkamah Konstitusi oleh Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Adapun uji materi atau judicial review dilakukan terhadap sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK.

Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×