kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi Bentuk Badan Karantina Indonesia, Berikut Kata AEPI


Minggu, 23 Juli 2023 / 21:13 WIB
Jokowi Bentuk Badan Karantina Indonesia, Berikut Kata AEPI
ILUSTRASI. Layanan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Yogyakarta.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.

Dalam aturan ditu dijelaskan Badan Kareantina Indonesia akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Badan Karantina Indonesia

Pengamat Pertanian dari Asosiasi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai, adanya badan karantina yang menyatukan urusan karantina di dua Kementerian yaitu Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini bisa memiliki otoritas yang lebih kuat.

"Memperkuat otoritas karantina itu penting agar tidak diintervensi oleh atasannya, dalam konteks sebelumnya adalah menteri," jelas Khudori pada Kontan.co.id, Minggu (23/7).

Dengan bertanggung jawab langsung kepada presiden harapanya eksekusi terkait dengan urusan karantina hewan, ikan dan tumbuhan dapat di eksekusi jadi lebih cepat dan independen.

"Lalu lintas hewan, tumbuhan, ikan, dan jasa hidup lainnya lebih lancar, baik yang masuk maupun keluar," jelas Khudori.

Semetara, dalam konteks ekspor, menurutnya dengan dibentukanya badan sendiri ini akan memperlancar ekspor dan memperbesar perolehan devisa.

Diketahui, selama ini, kewenangan terkait perkarantinaan ada di masing-masing Lembaga kementerian seperti perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: KKP Sebut Larangan Ekspor Benur Tetap Berlaku

Sementara pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, hingga tumbuhan dan satwa liar, ada di Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan kerja sama dengan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.

Namun setelah peraturan ini resmi berlaku, semua tugas dan fungsi perkarantinaan tidak lagi di masing-masing kementerian namun diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia. Adapun aturan ini sudah berlaku sejak 20 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×