kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

MK tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan


Rabu, 07 Mei 2014 / 19:29 WIB
MK tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Tak lolos fase grup, begini hasil Portugal vs Maroko di Piala Dunia 2018 yang berhasil dibalaskan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Ketenagakerjaan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Dalam pokok pertimbangan penolakan gugatan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan yang diajukan oleh Apindo tentang multitafsir frasa "demi hukum" yang terdapat dalam pelaksanaan Pasal 59 ayat 7, Pasal 65 ayat 8 dan Pasal 66 ayat 4 UU Ketenagakerjaan di lapangan, baik dari perspektif pengusaha maupun buruh merupakan masalah hukum yang bersifat implementatif, atau pelaksanaan uu.

Namun, menurut mahkamah, bukan permasalah hukum yang bersifat pertentangan norma UU terhadap UUD 1945. "Frasa demi hukum yang tersebut dalam Pasal 59 ayat 7, pasal 65 ayat 8, Pasal 66 ayat 4, justru dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja dan pengusaha," kata Anwar di Jakarta Rabu (7/5).

Sebagai catatan saja, Apindo beberapa waktu lalu mengajukan uji materi  terhadap Pasal 59 ayat 7, Pasal 65 ayat 8 dan Pasal 66 ayat 4 UU Ketenagakerjaan. Mereka memandang keberadaan pasal- pasal tersebut, khususnya frasa "demi hukum yang mengatur syarat dan jenis perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) dan perubahannya membuat perjanjian kerja waktu tidak tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan tidak memberikan penafsiran yang pasti.

Akibat tidak ada tafsir itulah, ketika peraturan tersebut diterapkan di lapangan, perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja soal jenis pekerjaan yang bisa diborongkan dan tidak, lembaga mana yang berwenang menentukan terpenuhi atau tidaknya syarat perusahaan penerima pekerjaan pemborongan, sering terjadi.

Ibrahim Sumantri, Kuasa Hukum Apindo memandang putusan MK tersebut masih belum memberikan jaminan kepastian hukum. Sebab, frasa ”demi hukum” disebutkan tidak batal demi hukum, tetapi kalau syaratnya terlanggar bisa diselesaik dan kalau tetap tidak bisa diselesaikan baru bisa diajukan ke persidangan. "Keputusan MK ini justru tidak berikan kepastian hukum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×