Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan keputusan presiden (Keppres) untuk memberhentikan Gubernur Banten, Atut Choisiyah.
Redonbyzar Moenoek, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, mengatakan, penyiapan keppres tersebut dilakukan setelah status Atut naik dari posisi tersangka menjadi terdakwa kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
"Kementerian Dalam Negeri telah ajukan usulan pemberhentian kepada presiden, dalam beberapa hari ini keppres pemberhentian sementara Atut akan dikeluarkan," kata Donny kepada KONTAN Rabu (7/5).
Atus Selasa (6/5) siang kemarin akhirnya menjadi terdakwa. Atut menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam perkara penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak.
Berdasarkan surat penetapan menjadi terdakwa itulah, Donny mengatakan, bahwa Kementerian Dalam Negeri kemudian melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian Atut kepada presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News