kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Pemerintah siapkan keppres pemberhentian Atut


Rabu, 07 Mei 2014 / 16:18 WIB
ILUSTRASI. Indeks utama Wall Street ditutup menguat pada Selasa (13/12), setelah angka inflasi secara tak terduga hanya naik tipis. REUTERS/Brendan McDermid


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan keputusan presiden (Keppres) untuk memberhentikan Gubernur Banten, Atut Choisiyah.

Redonbyzar Moenoek, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, mengatakan, penyiapan keppres tersebut dilakukan setelah status Atut naik dari posisi tersangka menjadi terdakwa kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

"Kementerian Dalam Negeri telah ajukan usulan pemberhentian kepada presiden, dalam beberapa hari ini keppres pemberhentian sementara Atut akan dikeluarkan," kata Donny kepada KONTAN Rabu (7/5).

Atus Selasa (6/5) siang kemarin akhirnya menjadi terdakwa. Atut menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam perkara penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak.

Berdasarkan surat penetapan menjadi terdakwa itulah, Donny mengatakan, bahwa Kementerian Dalam Negeri kemudian melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian Atut kepada presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×