CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Pemerintah siapkan keppres pemberhentian Atut


Rabu, 07 Mei 2014 / 16:18 WIB
Pemerintah siapkan keppres pemberhentian Atut
ILUSTRASI. Indeks utama Wall Street ditutup menguat pada Selasa (13/12), setelah angka inflasi secara tak terduga hanya naik tipis. REUTERS/Brendan McDermid


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan keputusan presiden (Keppres) untuk memberhentikan Gubernur Banten, Atut Choisiyah.

Redonbyzar Moenoek, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, mengatakan, penyiapan keppres tersebut dilakukan setelah status Atut naik dari posisi tersangka menjadi terdakwa kasus dugaan suap dalam sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.

"Kementerian Dalam Negeri telah ajukan usulan pemberhentian kepada presiden, dalam beberapa hari ini keppres pemberhentian sementara Atut akan dikeluarkan," kata Donny kepada KONTAN Rabu (7/5).

Atus Selasa (6/5) siang kemarin akhirnya menjadi terdakwa. Atut menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar dalam perkara penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak.

Berdasarkan surat penetapan menjadi terdakwa itulah, Donny mengatakan, bahwa Kementerian Dalam Negeri kemudian melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian Atut kepada presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×